Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Fawaz Amin melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Minggu, 20 November 2022 dini hari yang melibatkan dua kendaraan pengendara sepeda motor yang dikendarai Suherman, serempetan dengan kendaraan sepeda motor yang di kendarai Riyo Gunawan. Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu Suherman di larikan ke Rumah Sakit Drajat Prawira Negara untuk mendapatkan perawatan intensif sebelum dinyatakan meninggal dunia.

"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Fawaz. 

Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Jemput Bola, Gerak Cepat Selesaikan Santunan Korban Laka Lantas

"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari selasa, 29 November 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022