Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Kronjo – Balaraja, tepatnya depan bengkel las Kp Cimentul Rt 007 Rw 002 Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, pada Hari Sabtu Tanggal 26 November 2022 Pukul 06:00 WIB. 

Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda Motor Honda Beat Nomor Polisi A-6613 ZH dengan kendaraan Bus Hino Nomor Polisi B-7011-TBG. Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor an. Kasbulah usia 64 Tahun yang beralamat di Kp. Bakung Rt 06/02 Ds. Bakung, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang mengalami luka parah dibagian kepala kemudian korban dibawa ke RSUD Balaraja meninggal dunia dalam perjalanan.

Baca juga: Jasa Raharja Banten, Polres Lebak dan UPTD Samsat Lebak Melakukan Razia Gabungan

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Ibu Hastutri Retnowulan dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022) mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,- yang akan dibayarkan kepada ahli waris yang bernama Satiri melalui transfer bank langsung ke rekening penerima. 

"Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga," katanya.

Berdasarkan hasil survei petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017
sebesar Rp50.000.000,- kepada anak kandung korban sebagai ahli waris yang sah. 

"Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," ujar Hastuti.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022