Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Rama Adhitya Budhiarto melakukan giat Customers Relationship Management (CRM) dengan mengunjungi pemilik kapal angkutan laut yang terdapat di Pelabuhan Cituis rute Cituis – Kepulauan Seribu, Rabu (23/11/2022).
Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Hastuti Retnowulan guna memastikan bahwa penumpang yang menggunakan moda transportasi laut terjamin oleh UU 33. "CRM dan DTD ini juga antara lain bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan juga memberikan kemudahan agar pemilik kapal dapat melakukan pembayaran lebih mudah," ujar Hastuti.
Baca juga: Jasa Raharja bersama Satgas bencana BUMN gotong royong bantu masyarakat korban gempa Cianjur
Dalam kesempatan ini telah melakukan pembayaran Km Sekar Arum Rute Cituis – Pulau Lancang, Km Anshori Rute Cituis – Pulau Pari, Km Pandawa Lima Rute Cituis – Pulau Pari. Hal itu sebagai bentuk komitmen untuk memastikan perlindungan dasar kepada para penumpang kapal.
Hastuti menyampaikan setiap penumpang yang menggunakan angkutan umum resmi, setiap pembayaran biaya transportasi sebenarnya didalamnya sudah termasuk membayarkan premi ke Jasa Raharja, karena setiap penumpang yang menggunakan angkutan umum dapat tercover oleh Jasa Raharja.
"Besar harapan kami dengan adanya kegiatan CRM ini dapat membantu pemilik angkutan dalam melakukan pembayaran dan juga membantu masyarakat dalam memastikan bahwa angkutan yang beroperasi ada dalam lingkup perlindungan jaminan Jasa Raharja. Adapun berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara," tutup
Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Hastuti Retnowulan guna memastikan bahwa penumpang yang menggunakan moda transportasi laut terjamin oleh UU 33. "CRM dan DTD ini juga antara lain bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan juga memberikan kemudahan agar pemilik kapal dapat melakukan pembayaran lebih mudah," ujar Hastuti.
Baca juga: Jasa Raharja bersama Satgas bencana BUMN gotong royong bantu masyarakat korban gempa Cianjur
Dalam kesempatan ini telah melakukan pembayaran Km Sekar Arum Rute Cituis – Pulau Lancang, Km Anshori Rute Cituis – Pulau Pari, Km Pandawa Lima Rute Cituis – Pulau Pari. Hal itu sebagai bentuk komitmen untuk memastikan perlindungan dasar kepada para penumpang kapal.
Hastuti menyampaikan setiap penumpang yang menggunakan angkutan umum resmi, setiap pembayaran biaya transportasi sebenarnya didalamnya sudah termasuk membayarkan premi ke Jasa Raharja, karena setiap penumpang yang menggunakan angkutan umum dapat tercover oleh Jasa Raharja.
"Besar harapan kami dengan adanya kegiatan CRM ini dapat membantu pemilik angkutan dalam melakukan pembayaran dan juga membantu masyarakat dalam memastikan bahwa angkutan yang beroperasi ada dalam lingkup perlindungan jaminan Jasa Raharja. Adapun berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara," tutup
Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022