Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Kepandean, Vinny Nurina melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan seorang Pejalan Kaki yang akan mencari nafkah sebagai seorang pengambil barang bekas atau rongsokan di pagi hari tersenggol dengan pengendara motor yang melintas di Jalan Raya Serang – Cilegon Linkungan Legok Assalam, Drangong, Kec. Taktakan Kota Serang. 

Korban dilarikan ke RSUD dr. Drajat Prawiranegara guna mendapatkan pertolongan dan perawatan sebelum akhirnya korban tutup usia karena mengalami cedera serius di kepalanya.

Baca juga: Jasa Raharja Banten sosialisasikan program bebas denda pajak di Desa Puloampel, Kabupaten Serang

"Korban mendapat biaya perawatan dari surat jaminan yang sudah kami terbitkan di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, karena kondisi yang tidak membaik, korban kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit," ujar Vinny di Serang, Rabu (23/11/2022).

"Selanjutnya kita lakukan Survei ahli waris dalam hal ini karena korban merupakan isteri, maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu suami korban," Jelas Vinny. 

Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022