Petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Bojonegara Riska Marlita melakukan kunjungan ke Desa Puloampel Kabupaten Serang, Rabu (23/11/2022). 

Dalam kunjungan tersebut, petugas Jasa Raharja di sambut hangat oleh Kepala Desa Puloampel yaitu Bapak Aji Mutaqin. Tidak hanya bersilaturahmi, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan mengenai program yang saat ini sedang berlangsung yaitu pemutihan denda pajak yang berlangsung sejak tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Baca juga: Jasa Raharja melakukan survei kebenaran ahli waris korban kecelakaan lalu lintas

Riska Marlita menjelaskan, melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat seperti; Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Banten yang terlambat melakukan Proses Pembayaran, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun tahun lalu.

Dilain tempat, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa "Kami berharap masyarakat Banten dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 31 Desember 2022".

Nah, bagi wajib pajak masyarakat Banten yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ di bulan November ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022