Petugas Samsat Balaraja Tangerang Retno Saputra melakukan kunjungan ke rumah korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanggal 18 Oktober 2022 di Jl Ry Desa Parahu Balaraja dimana dari kecelakaan tersebut 1 orang Penyeberang jalan tertabrak sepeda motor mengalami luka pada bagian kepala kaki dan tangan.
Korban sempat dirawat di RSUD Balaraja dan melakukan 1x operasi, setelah itu melakukan control di RSUD Balaraja per 14 hari, namun akhirnya di tgl 18 november 2022 meninggal dunia, dan biaya perawatan sudah di lakukan over booking sebelumnya kepada pihak RSUD Balaraja dan sudah di bayarkan.
Baca juga: Bantuan tanggap darurat bencana Cianjur wujud kepedulian Jasa Raharja melalui Program TJSL
Petugas Jasa Raharja Retno Saputra yang dekat dengan rumah duka melakukan jemput bola, Rabu (23/11/2022), untuk mengurus santunan meninggal dunia nya, dimana santunan di serahkan kepada salah satu anak nya korban selaku ahli waris yaitu Saryanah.
Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban yaitu Saryanah anak dari Alm Katijah.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Korban sempat dirawat di RSUD Balaraja dan melakukan 1x operasi, setelah itu melakukan control di RSUD Balaraja per 14 hari, namun akhirnya di tgl 18 november 2022 meninggal dunia, dan biaya perawatan sudah di lakukan over booking sebelumnya kepada pihak RSUD Balaraja dan sudah di bayarkan.
Baca juga: Bantuan tanggap darurat bencana Cianjur wujud kepedulian Jasa Raharja melalui Program TJSL
Petugas Jasa Raharja Retno Saputra yang dekat dengan rumah duka melakukan jemput bola, Rabu (23/11/2022), untuk mengurus santunan meninggal dunia nya, dimana santunan di serahkan kepada salah satu anak nya korban selaku ahli waris yaitu Saryanah.
Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban yaitu Saryanah anak dari Alm Katijah.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022