DPRD Banten membentuk panitia khusus (Pansus) untuk memulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemprov Banten, dalam paripurna di gedung DPRD Banten di Serang, Selasa.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada ibu bapak di DPRD untuk dilakukan pembahasan sesuai dengan fungsinya, budgeting, legislasi dan pengawasan," kata Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar usai menghadiri paripurna tersebut.

Baca juga: Pj Gubernur Banten lepas pengiriman bantuan korban gempa Cianjur

Dari dokumen raperda tersebut yang merupakan hasil koreksi rapat-rapat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Banten sebelum draf raperda tersebut secara resmi diajukan ke DPRD Banten, diketahui bahwa akan ada sedikitnya delapan pos jabatan kepala dinas dan kepala badan di Pemprov Banten yang akan hilang bila raperda tersebut jadi disahkan.

Secara keseluruhan ada 66 pos jabatan setingkat eselon dari mulai eselon 2 hingga eselon 4 yang akan hilang.

“Draf kajian yang terbaru hasil pembahasan di Bapemperda yang kemudian diajukan untuk dibahas DPRD itu ada 8 pos jabatan eselon 2 yang akan hilang. Kalau total itu ada 66 jabatan eselon dari 2 sampai 4 yang akan hilang,” kata Plt Biro Irganisasi Deni Hermawan usai mengikuti rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nawa Said Dimyati itu.

Hilangnya pos-pos jabatan tersebut kata Deni, dipastikan akan mengefesiensikan anggaran belanja pegawai seperti misalnya anggaran untuk membayar tunjangan kinerja para pejabat eselon. 

Deni mengatakan, hilangnya pos-pos jabatan eselon tersebut tidak berdampak langsung terhadap posisi orang per orang pejabat eselon yang sekarang menjabat. 

“Jadi semua pejabat eselon 2 yang sekarang ada misalnya itu memiliki probabilitas yang sama untuk menempati pos jabatan yang tersedia nantinya. Begitu juga untuk pejabat eselon 3 dan 4,” katanya. 

Berdasarkan draf raperda tersebut kajian terbaru tersebut akan ada penggabungan Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan serta Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral menjadi satu dinas yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM. Sehingga menyebabkan akan dua pos jabatan kepala dinas yang hilang. 

Berikutnya, penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Dan Keluarga Berencana dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa menjadi satu dinas yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang menyebabkan satu pos jabatan kepala dinas hilang.

Selanjutnya, penggabungan Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga dan Dinas Pariwisata menjadi satu dinas yaitu Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga

Kemudian penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan menjadi satu dinas yaitu Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Kehutanan juga menyebabkan 1 pos jabatan kepala dinas hilang.

Terakhir penggabungan Dinas Kelautan Dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan menjadi satu dinas yaitu Dinas Kelautan, Perikanan dan Lingkungan Hidup yang menyebabkan 1 pos jabatan kepala dinas hilang.

Kemudian untuk OPD berbentuk badan, diusulkan penggabungan Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah menjadi satu badan yakni Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian yang menyebabkan satu pos jabatan kepada badan hilang. 

Berikutnya, usulan penggabungan Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah menjadi satu badan yakni Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, yang menyebabkan satu pos jabatan kepala badan hilang.
 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022