Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (21/11), berhasil melakukan negosiasi melalui bantuan hukum non litigasi terhadap debitur kredit macet pada Bank Banten sejak tahun 2018 lalu.

Berkat negosiasi yang dilakukan tim JPN kredit macet senilai Rp19 miliar itu pun bisa kembali dipulihkan ke kas keuangan Bank Banten.

Seperti dijelaskan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Aluwi yang menyampaikan melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan, bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil memulihkan keuangan Bank Banten melalui fungsi Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Bank Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK). 

Tim Jaksa Pengacara Negara sejak menerima SKK, bekerja keras dan cepat melakukan negosiasi terhadap 1 (satu) debitur Kredit Macet sebesar Rp19 miliar. 

Keberhasilan negosiasi kemudian mendorong Debitur Kredit Macet untuk melakukan pembayaran pelunasan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu pada: Tanggal 13 Oktober 2022, melalukan pembayaran sebesar Rp5 miliar. Tanggal 11 November 2022, melalukan pembayaran sebesar Rp5 miliar. Kemudian Tanggal 18 November 2022, yang lalu telah melalukan pelunasan Rp9 miliar.

"Dengan telah dibayarkannya sebesar Rp19 miliar dari debitur kredit macet kepada Bank Banten yang dilakukan secara bertahap itu, kemudian kredit tersebut dinyatakan telah lunas. Sehingga pihak Bank Banten pun telah mengembalikan Sertifikat Jaminan Kredit Hak Tanggungan kepada debitur," kata Ivan, mengutip keterangan dari Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Aluwi.

Sementara itu, hingga saat 21 November ini, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil menyelamatkan Keuangan Bank Banten sejumlah Rp34.501.257.584.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengapresiasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten atas upaya pemulihan keuangan Bank Banten yang sejak tahun 2018 tidak terpulihkan. 

Selanjutnya Kajati Banten juga mengucapkan terima kasih kepada Debitur tersebut atas itikad baiknya sehingga melunasi kewajibannya kepada Bank Banten.

Kajati Banten juga mengharapkan agar para Debitur Kredit Macet lainnya untuk dapat segera melunasi kewajibannya. 

"Kepada pihak Bank Banten mengharapkan semakin optismis dan optimal guna melakukan upaya-upaya pemulihan kredit macet serta terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem tata kelola Bank Banten untuk semakin baik dan dapat dipercaya masyarakat yang pada akhirnya menjadi Bank Banten yang dapat diandalkan oleh masyarakat Banten serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional," kata Leonard Kajati Banten.
 

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022