Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Fawaz Amin melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Rabu, 16 November 2022 di Jalan Raya Pantura Jakarta-Cirebon, Tanjungsana, Kec. Patokbeusi, Kab Subang Jawa Barat.

Kejadian terjadi pada malam hari yang melibatkan Kendaraan Truck Tronton dengan pengendara sepeda motor yang dikendarai Sdr Catur, menabrak bagian Belakang kendaraan mobil yang Sedang berhenti mengganti ban. Akibat kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu Catur meninggal di lokasi kejadian.

Baca juga: Petugas Jasa Raharja kunjungi korban Laka di Rumah Sakit Sari Asih Serang

"Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Fawaz. 

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 21 November 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022