Dalam rangka meningkatkan kecepatan serta ketepatan penanganan korban laka lantas yang terjadi di wilayah Samsat Kota Serang Petugas Jasa Raharja Rangga Figur Rachman melakukan kunjungan korban kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit Sari Asih Serang, Selasa (22/11/2022). 

Keluarga korban kecelakaan yang berada di IGD yang sedang mendapatkan perawatan diarahkan untuk melaporkan kejadian kecelakaan kepada kepolisian. 

Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Lakalantas di Curug, Kota Serang

"Perjanjian kerja sama antara Jasa Raharja dengan Rumah Sakit, memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kepastian jaminan dari Jasa Raharja, korban hanya perlu melaporkan kejadian kecelakaan kepada petugas kepolisian selaku instansi yang berwenang mengeluarkan laporan polisi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, selanjutnya biar kami petugas Jasa Raharja yang bekerja,  kata Rangga.

Petugas Jasa Raharja secara berkala mengunjungi rumah sakit untuk melakukan penagihan terkait biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas serta mengunjungi korban kecelakaan yang dilarikan ke rumah sakit guna mensosialisasikan keberadaan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas. 

Korban kecelakaan lalu lintas akan diarahkan untuk membuat Laporan Polisi ke instansi yang berwenang dalam hal ini yaitu kepolisian. 

"Setiap korban laka lantas yang terjamin Jasa Raharja akan dibiayai maksimal 20 juta untuk biaya perawatan di Rumah Sakit. Jasa Raharja tak lupa menyampaikan turut prihatin atas musibah kecelakaan yang dialami korban, semoga tidak ada lagi kejadian serupa dan diharapkan kepada seluruh pengendara agar berhati2 dan taat dalam aturan berlalu lintas," ujarnya.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022