Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Fawaz Amin melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Sabtu malam, 19 November 2022 yang melibatkan Kendaraan Mobil dengan pengendara sepeda motor yang dikendarai Ahmad Fauzi, menabrak bagian depan kendaraan mobil yang arah berlawanan.
Akibat kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu Ahmad Fauzi meninggal di lokasi kejadian.
Baca juga: Percepat Penyelesaian Santunan, Jasa Raharja Banten Jemput Bola ke Rumah Ahli Waris Korban di Rangkasbitung
"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Fawaz.
"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif seperti Alm. Ahmad Fauzi yang masih berusia sangat muda dan berstatus sebagai pelajar, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," katanya menambahkan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 21 November 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," katanya menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Akibat kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu Ahmad Fauzi meninggal di lokasi kejadian.
Baca juga: Percepat Penyelesaian Santunan, Jasa Raharja Banten Jemput Bola ke Rumah Ahli Waris Korban di Rangkasbitung
"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Fawaz.
"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif seperti Alm. Ahmad Fauzi yang masih berusia sangat muda dan berstatus sebagai pelajar, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," katanya menambahkan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 21 November 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," katanya menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022