PT. Jasa Raharja Cabang Banten telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Bendungan Tepatnya di Kp. Pesagi Ds. Sindangheua Kec. Pabuaran Kab. Serang, pada tanggal 13 November 2022 Pukul 20.30 Wib. 

Kecelakaan tersebut melibatkan antara sepeda motor dan sepeda motor. Dari kejadian tersebut korban  an. Khaeri usia 34 Tahun yang beralamat di kecamatan Pabuaran Kab. Serang – Banten mengalami luka serius dan dirawat di RSUD Banten namun akhirnya meninggal dunia.
PT Jasa Raharja Cabang Banten melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Anyer Mochamad Aulia Robby kemudian bergerak cepat untuk melaksanakan survei ahli waris korban untuk proses penyerahan santunan, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Jasa Raharja aktif bersama Korlantas Polri pada KTT G20

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Shaldy Putranto mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak keluarga dan santunann korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja kepada ahli waris korban yaitu istri korban an. Ibu Mulkah.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Jum’at, 18 Nov 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy Putranto. (Rid/Ril)

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022