Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Fawaz Amin melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas, Sabtu (5/11/2022) malam yang melibatkan kendaraan Truck Colt Diesel dengan pengendara sepeda motor Jaenal Abidin yang menabrak bagian belakang kendaraan mobil truck ketika sedang berhenti.
Korban sempat dilakukan penanganan perawatan di Puskesmas Bojong sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Fawaz di Pandeglang, Jumat (11/11/2022).
"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif seperti Alm. Jaenal Abidin yang masih berusia sangat muda, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama di kalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," kata Jaenal menambahkan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Kamis, 10 November 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," katanya menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Korban sempat dilakukan penanganan perawatan di Puskesmas Bojong sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Fawaz di Pandeglang, Jumat (11/11/2022).
"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif seperti Alm. Jaenal Abidin yang masih berusia sangat muda, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama di kalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," kata Jaenal menambahkan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Kamis, 10 November 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," katanya menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022