Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten melaksanakan kegiatan layanan instalasi identitas digital kependudukan atau digital ID kependudukan kepada aparatur sipil negara (ASN).
Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Sitti Ma'ani Nina di Serang, Kamis, menjelaskan kegiatan fasilitasi instalasi digital ID, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permemdagri) No. 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Baca juga: Perkuat Stok Cadangan Pangan, NFA Dorong Pengembangan Cabai Merah di Banten
"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberlakukan digital ID secara bertahap untuk masyarakat umum," katanya.
Ia mengatakan, digital ID dapat diakses dengan mengunduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital.” Namun, saat ini aplikasi hanya dapat diakses dengan smartphone berbasis android.
"Digital ID adalah pengalihan ke dalam smartphone dalam bentuk foto ataupun kode QR (quick response). Inovasi ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengolah dokumen yang memerlukan akses data kependudukan," katanya.
Meski demikian, kata Nina, digital ID tidak akan sepenuhnya menggantikan peran KTP-el sehingga masyarakat masih bisa menggunakannya. Ini karena kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) akan menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur, yaitu layanan digital dan fisik manual.
"Adapun, syarat yang perlu dipenuhi dalam membuat digital ID, yaitu memiliki smartphone dan koneksi internet, serta dapat mengoperasikannya," kata Nina.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Sitti Ma'ani Nina di Serang, Kamis, menjelaskan kegiatan fasilitasi instalasi digital ID, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permemdagri) No. 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Baca juga: Perkuat Stok Cadangan Pangan, NFA Dorong Pengembangan Cabai Merah di Banten
"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberlakukan digital ID secara bertahap untuk masyarakat umum," katanya.
Ia mengatakan, digital ID dapat diakses dengan mengunduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital.” Namun, saat ini aplikasi hanya dapat diakses dengan smartphone berbasis android.
"Digital ID adalah pengalihan ke dalam smartphone dalam bentuk foto ataupun kode QR (quick response). Inovasi ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengolah dokumen yang memerlukan akses data kependudukan," katanya.
Meski demikian, kata Nina, digital ID tidak akan sepenuhnya menggantikan peran KTP-el sehingga masyarakat masih bisa menggunakannya. Ini karena kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) akan menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur, yaitu layanan digital dan fisik manual.
"Adapun, syarat yang perlu dipenuhi dalam membuat digital ID, yaitu memiliki smartphone dan koneksi internet, serta dapat mengoperasikannya," kata Nina.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022