Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, merilis hasil penelusuran terbaru yang dilakukan. Dimana ditemukan setidaknya tiga distributor bahan baku pemasok propilen glikol pada industri farmasi dengan kandungan etilen glikol (EG).
Dari hasil penelurusan itu, salah satu distributor yang didapati menjual bahan baku obat dengan cemaran itu adalah CV Samudra Chemical. Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil sampel bahan kimia dari perusahaan tersebut sebagai bukti.
"Hasil uji menunjukkan bahwa 12 sampel dengan integritas propilen glikol terdeteksi memiliki kandungan EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan," ujar Penny dalam konferensi pers, Rabu (09/11/2022) di Tapos, Depok, Jawa Barat.
"Harusnya 0,1 persen. Sembilan sampel terdeteksi kadarnya sampai 52 persen, dan ada yang sampai 99 persen. Jadi hampir 100 persen adalah kandungan EG, bukan lagi propilen glikol," tambahnya.
Berkaitan dengan hal ini pula, Penny mengimbau untuk seluruh industri farmasi yang pernah melakukan hubungan bisnis dengan CV Samudra Chemical hendak memeriksakan bahan bakunya. Selain CV Samudra Chemical, distributor lainnya yang menjual bahan baku dengan cemaran lainnya adalah CV Anugrah Perdana Gemilang. Dalam kasus, ini, CV Anugrah Perdana Gemilang merupakan pemasok utama untuk CV Budiarta.
Menurut keterangan, CV Budiarta menjadi pemasok propilen glikol ke industri farmasi PT Yarindo Farmatama, yang sebelumnya masuk daftar industri farmasi yang akan dipidanakan terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Menanggapi hal ini, Vitalis Jebarus selaku Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama mengungkapkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada BPOM karena sudah menginformasikan ke publik siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di obat sirup anak-anak.
"Sejak awal kasus ini muncul, kami sudah menyampaikan bahwa PT Yarindo Farmatama adalah korban penipuan dari pemasok bahan baku kami. Hari ini pernyataan kami tersebut terbukti benar adanya. BPOM sudah mengumumkan adanya Propilen Glikol yang isinya 99% etilen glikol di bahan baku CV Samudera Chemical yang kemudian dijual ke CV Budiarta, lalu sampai ke pabrik kami." Tegas Vitalis Jebarus dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut Vitalis menambahkan, PT Yarindo Farmatama sudah lama memesan bahan propilen glikol dengan harga standar yang jauh lebih mahal demi menjaga mutu dan kualitas produk. Namun pada kenyataannya, PT Yarindo Farmatama justru menjadi korban penipuan dimana merekamendapatkan barang pesanan yang tidak sesuai standard.
“Kami memesan propilen glikol merk Dow Chemical dengan harga standar pharmaceutical grade yang jauh lebih mahal daripada yang industrial grade. Tapi yang dikirimkan ternyata tidak sesuai dengan pesanan kami, padahal segelnya utuh. Silakan dilihat bukti Purchase Order (PO) kami, termasuk dengan harga yang kami bayarkan kepada CV Budiarta. Itu adalah harga untuk bahan baku propilen glikol dengan kualitas tertinggi. Kami tidak pernah berkompromi untuk menjaga kualitas obat yang kami produksi." Tutup Vitalis Jebarus.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Dari hasil penelurusan itu, salah satu distributor yang didapati menjual bahan baku obat dengan cemaran itu adalah CV Samudra Chemical. Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil sampel bahan kimia dari perusahaan tersebut sebagai bukti.
"Hasil uji menunjukkan bahwa 12 sampel dengan integritas propilen glikol terdeteksi memiliki kandungan EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan," ujar Penny dalam konferensi pers, Rabu (09/11/2022) di Tapos, Depok, Jawa Barat.
"Harusnya 0,1 persen. Sembilan sampel terdeteksi kadarnya sampai 52 persen, dan ada yang sampai 99 persen. Jadi hampir 100 persen adalah kandungan EG, bukan lagi propilen glikol," tambahnya.
Berkaitan dengan hal ini pula, Penny mengimbau untuk seluruh industri farmasi yang pernah melakukan hubungan bisnis dengan CV Samudra Chemical hendak memeriksakan bahan bakunya. Selain CV Samudra Chemical, distributor lainnya yang menjual bahan baku dengan cemaran lainnya adalah CV Anugrah Perdana Gemilang. Dalam kasus, ini, CV Anugrah Perdana Gemilang merupakan pemasok utama untuk CV Budiarta.
Menurut keterangan, CV Budiarta menjadi pemasok propilen glikol ke industri farmasi PT Yarindo Farmatama, yang sebelumnya masuk daftar industri farmasi yang akan dipidanakan terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Menanggapi hal ini, Vitalis Jebarus selaku Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama mengungkapkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada BPOM karena sudah menginformasikan ke publik siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di obat sirup anak-anak.
"Sejak awal kasus ini muncul, kami sudah menyampaikan bahwa PT Yarindo Farmatama adalah korban penipuan dari pemasok bahan baku kami. Hari ini pernyataan kami tersebut terbukti benar adanya. BPOM sudah mengumumkan adanya Propilen Glikol yang isinya 99% etilen glikol di bahan baku CV Samudera Chemical yang kemudian dijual ke CV Budiarta, lalu sampai ke pabrik kami." Tegas Vitalis Jebarus dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut Vitalis menambahkan, PT Yarindo Farmatama sudah lama memesan bahan propilen glikol dengan harga standar yang jauh lebih mahal demi menjaga mutu dan kualitas produk. Namun pada kenyataannya, PT Yarindo Farmatama justru menjadi korban penipuan dimana merekamendapatkan barang pesanan yang tidak sesuai standard.
“Kami memesan propilen glikol merk Dow Chemical dengan harga standar pharmaceutical grade yang jauh lebih mahal daripada yang industrial grade. Tapi yang dikirimkan ternyata tidak sesuai dengan pesanan kami, padahal segelnya utuh. Silakan dilihat bukti Purchase Order (PO) kami, termasuk dengan harga yang kami bayarkan kepada CV Budiarta. Itu adalah harga untuk bahan baku propilen glikol dengan kualitas tertinggi. Kami tidak pernah berkompromi untuk menjaga kualitas obat yang kami produksi." Tutup Vitalis Jebarus.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022