Dinas kesehatan Kota Tangerang, Banten, mengimbau masyarakat  yang menemukan obat-obatan yang sudah dilarang masih dijual di apotek ataupun toko obat lainnya, agar melapor puskesmas terdekat atau langsung menghubungi dinas kesehatan  melalui media sosial. 

"Jika masyarakat menemukan obat-obatan yang sudah dilarang masih dijual di apotek ataupun toko obat, bisa langsung menghubungi puskesmas terdekat atau bisa juga langsung menghubungi dinas kesehatan melalui instagram @dinkes.kotatangerang," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni di Tangerang Selasa.

Baca juga: Dinkes: 19.356 obat ditarik distributor usai izin edar dicabut

Pernyataan itu disampaikan terkait kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar 69 obat dari tiga perusahaan yaitu, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Indutries, dan PT Afi Farma. 

Dinas Kesehatan Kota Tangerang sudah melakukan sosialisasi ke seluruh fasilitas layanan kesehatan, puskesmas, apotek, dan toko obat untuk tidak menjual produk-produk tersebut. 

"Kami sudah melakukan sosialisasi ke seluruh fasilitas layanan kesehatan, puskesmas, apotek, dan toko obat untuk tidak menjual produk-produk tersebut. Selain itu, kami juga sudah melakukan sidak untuk tujuh produk yang dilarang. Sekarang, berarti bertambah menjadi 69 obat yang dilarang," kata dia

Ia melanjutkan, bahwa obat-obatan yang dilarang untuk diperjualbelikan adalah obat-obat yang sudah siap dijual dan bukan obat racikan atau yang memerlukan resep khusus. 

"Obat-obatan tersebut adalah produk, ya. Jadi, bukan obat yang racikan atau resep. Hanya 69 obat yang sudah ditetapkan oleh BPOM dari tiga perusahaan tersebut, dan sudah melalui proses pemeriksaan," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022