Dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor yang telah diinisiasi oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang terdiri Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja , Samsat Kota Cilegon mendukung dan siap berkoordinasi bersama perangkat desa khususnya melalui kelurahan yang berada dibawah kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Selasa (1/11/2022).
Pada kesempatan kali ini, Jasa Raharja Cabang Banten melalui petugas Samsat Ramanuju, Devi Tri Oktaria melakukan kunjungan ke Kelurahan Suralaya di Kecamatan Pulomerak dan disambut baik oleh Sekertaris Lurah Ahmad Ali.
"Kami Kelurahan Suralaya siap berkolaborasi dengan Tim Samsat Cilegon dalam Mensosialisasikan PKB dan SWDKLLJ khususnya kepada RT / RW di wilayah kami," katanya.
Selain Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 mengenai pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen dan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa STNK.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa, "Ini merupakan salah satu upaya yang kami lakukan Bersama Tim Pembina Samsat agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini sehingga dapat mengurangi beban masyarakat dan dapat mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Cilegon”.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Pada kesempatan kali ini, Jasa Raharja Cabang Banten melalui petugas Samsat Ramanuju, Devi Tri Oktaria melakukan kunjungan ke Kelurahan Suralaya di Kecamatan Pulomerak dan disambut baik oleh Sekertaris Lurah Ahmad Ali.
"Kami Kelurahan Suralaya siap berkolaborasi dengan Tim Samsat Cilegon dalam Mensosialisasikan PKB dan SWDKLLJ khususnya kepada RT / RW di wilayah kami," katanya.
Selain Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 mengenai pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen dan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa STNK.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa, "Ini merupakan salah satu upaya yang kami lakukan Bersama Tim Pembina Samsat agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini sehingga dapat mengurangi beban masyarakat dan dapat mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Cilegon”.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022