Operasi Gabungan merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat untuk tidak menunggak bayar pajak kendaraan Bermotor.
Razia Gabungan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 pukul 16:00 dengan melibatkan Bapenda Kabupaten Serang, pihak Kepolisian serta Jasa Raharja.
Baca juga: Jasa Raharja sosialisasikan pembebasan denda PKB di Kelurahan Drangong, Serang
Dede Nurul Hadi, sebagai petugas Jasa Raharja yang pada saat itu bertugas berharap dengan diadakannya Razia bersama ini dapat mengingatkan masyarakat yang belum membayar pajak untuk segera membayar. "Selain menghimbau bagi masyarakat yang belum membayar pajak, hal ini juga bagian dari upaya Samsat Kabupaten Serang untuk dongkrak pendapatan serta menjadi salah satu wadah sosialisasi Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022," imbuhnya.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 mengatur tentang Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta Pengurangan 20% pokok pajak BBNKB II dari luar Provinsi Banten, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun. Adanya penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 diharapkan bisa mendorong masyarakat paham akan kewajibannya.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten dimana Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang secara berkesinambungan akan terus menggelar Razia Kendaraan Bermotor untuk menggugah kesadaran masyarakat Banten dalam membayar pajak.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Razia Gabungan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 pukul 16:00 dengan melibatkan Bapenda Kabupaten Serang, pihak Kepolisian serta Jasa Raharja.
Baca juga: Jasa Raharja sosialisasikan pembebasan denda PKB di Kelurahan Drangong, Serang
Dede Nurul Hadi, sebagai petugas Jasa Raharja yang pada saat itu bertugas berharap dengan diadakannya Razia bersama ini dapat mengingatkan masyarakat yang belum membayar pajak untuk segera membayar. "Selain menghimbau bagi masyarakat yang belum membayar pajak, hal ini juga bagian dari upaya Samsat Kabupaten Serang untuk dongkrak pendapatan serta menjadi salah satu wadah sosialisasi Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022," imbuhnya.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 mengatur tentang Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta Pengurangan 20% pokok pajak BBNKB II dari luar Provinsi Banten, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun. Adanya penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 diharapkan bisa mendorong masyarakat paham akan kewajibannya.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten dimana Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang secara berkesinambungan akan terus menggelar Razia Kendaraan Bermotor untuk menggugah kesadaran masyarakat Banten dalam membayar pajak.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022