Dalam Upaya mengoptimalkan Program Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor dan Program Jasa Raharja tentang pemutihan denda SWDKLLJ tahun lalu. Tim Pembina SAMSAT Cikokol gencar lakukan sosialisasi perihal kedua program tersebut, dengan menggandeng kelurahan di wilayah kerja SAMSAT Cikokol.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Perwakilan Tangerang untuk SAMSAT Cikokol Ahmad Arif dan Irwansyah, Senin (10/10/2022) singgah ke beberapa kantor kelurahan di wilayah Kec. Tangerang dalam upaya sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2022 dan Program Jasa Raharja Cabang Banten Perihal Penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Baca juga: Jasa Raharja Samsat Malingping Gandeng Desa Bojong Juruh Sosialisasikan Pergub Nomor 24 Tahun 2022
Salah satu kelurahan yang disambangi adalah kantor Kelurahan Kelapa Indah Kec. Tangerang Banten. Tim diterima dengan baik oleh Aji Selaku Kepala Kelurahan Kelapa Indah Kec. Tangerang. "Saya mendukung penuh upaya Sosialisasi Pergub Nomor 24 tahun 2022 perihal pemutihan denda pajak, pembebasan bea balik nama tangan ke-2 dan program Jasa Raharja perihal pemutihan denda SWDKLLJ tahun lalu," Ungkap Aji.
"Semoga program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga kami di Kelurahan Kelapa Indah," kata Aji menambahkan.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menyampaikan bahwa, "upaya massif ini juga kami lalukan di wilayah Kecamatan-kecamatan lainnya di wilayah Kota Tangerang dan Kab. Tangerang, dengan harapan program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga masyarakat Tangerang khususnya para pemilik kendaraan bermotor".
Dengan banyaknya masyarakat yang memanfaatkan program ini tentunya akan berbanding lurus dengan turunnya angka tunggakan SWDKLLJ khususnya di wilayah Kota dan Kab. Tangerang, kata Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Penanggung Jawab Jasa Raharja Perwakilan Tangerang untuk SAMSAT Cikokol Ahmad Arif dan Irwansyah, Senin (10/10/2022) singgah ke beberapa kantor kelurahan di wilayah Kec. Tangerang dalam upaya sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2022 dan Program Jasa Raharja Cabang Banten Perihal Penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Baca juga: Jasa Raharja Samsat Malingping Gandeng Desa Bojong Juruh Sosialisasikan Pergub Nomor 24 Tahun 2022
Salah satu kelurahan yang disambangi adalah kantor Kelurahan Kelapa Indah Kec. Tangerang Banten. Tim diterima dengan baik oleh Aji Selaku Kepala Kelurahan Kelapa Indah Kec. Tangerang. "Saya mendukung penuh upaya Sosialisasi Pergub Nomor 24 tahun 2022 perihal pemutihan denda pajak, pembebasan bea balik nama tangan ke-2 dan program Jasa Raharja perihal pemutihan denda SWDKLLJ tahun lalu," Ungkap Aji.
"Semoga program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga kami di Kelurahan Kelapa Indah," kata Aji menambahkan.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menyampaikan bahwa, "upaya massif ini juga kami lalukan di wilayah Kecamatan-kecamatan lainnya di wilayah Kota Tangerang dan Kab. Tangerang, dengan harapan program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga masyarakat Tangerang khususnya para pemilik kendaraan bermotor".
Dengan banyaknya masyarakat yang memanfaatkan program ini tentunya akan berbanding lurus dengan turunnya angka tunggakan SWDKLLJ khususnya di wilayah Kota dan Kab. Tangerang, kata Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022