Jasa Raharja Perwakilan Tangerang melakukan silahturahmi ke Kelurahan Larangan Selatan Kota Tangerang, Selasa (4/10/2022). Pada pertemuan tersebut Jasa Raharja bertemu dan disambut baik oleh Sekretaris Lurah Gufron.
Dalam kunjungan tersebut Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Larangan Andini Kumala Putri menginformasikan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Banten sedang mengadakan program kebijakan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBN II) yang sedang berlangsung sampai dengan Desember 2022 sesuai Peraturan Gubernur Banten No. 24 Tahun 2022.
Baca juga: Samsat Lebak dan Malingping koordinasi dengan Unit Laka Polres Lebak terkait Operasi Zebra 2022
Selain itu, Andini juga memberikan informasi kepada Lurah Larangan Selatan tentang Tugas dan Fungsi Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan diharapkan apabila ada warga kelurahan Larangan Selatan ada yang terlibat kecelakaan lalu lintas dapat langsung menghubungi petugas Jasa Raharja.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan juga menyampaikan bahwa kunjungan Jasa Raharja ke setiap kantor kelurahan diharapkan bahwa setiap pihak kelurahan dapat menyampaikan ke seluruh warga di wilayahnya sehingga program pemutihan denda ini dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
Selain itu diharapkan dengan kunjungan ini dapat menambah wawasan tentang manfaat pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan ke Jasa Raharja bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta prosedur pengajuan klaim santunan kepada Jasa Raharja jika terlibat kecelakaan lalu lintas.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Dalam kunjungan tersebut Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Larangan Andini Kumala Putri menginformasikan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Banten sedang mengadakan program kebijakan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBN II) yang sedang berlangsung sampai dengan Desember 2022 sesuai Peraturan Gubernur Banten No. 24 Tahun 2022.
Baca juga: Samsat Lebak dan Malingping koordinasi dengan Unit Laka Polres Lebak terkait Operasi Zebra 2022
Selain itu, Andini juga memberikan informasi kepada Lurah Larangan Selatan tentang Tugas dan Fungsi Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan diharapkan apabila ada warga kelurahan Larangan Selatan ada yang terlibat kecelakaan lalu lintas dapat langsung menghubungi petugas Jasa Raharja.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan juga menyampaikan bahwa kunjungan Jasa Raharja ke setiap kantor kelurahan diharapkan bahwa setiap pihak kelurahan dapat menyampaikan ke seluruh warga di wilayahnya sehingga program pemutihan denda ini dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
Selain itu diharapkan dengan kunjungan ini dapat menambah wawasan tentang manfaat pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan ke Jasa Raharja bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta prosedur pengajuan klaim santunan kepada Jasa Raharja jika terlibat kecelakaan lalu lintas.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022