Lebak (AntaraBanten) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak HM Yogi Rahmat mengatakan, penambang pasir darat yang tidak memiliki izin ditutup karena bisa merusak lingkungan alam di daerah itu.

"Kami mendesak Pemkab Lebak dapat menertibkan lokasi penambangan pasir darat yang tidak memiliki izin ditutup," katanya di Rangkasbitung, Minggu.

Ia mengatakan, selama ini keberadaan penambang pasir darat di Kabupaten Lebak makin marak dan perlu dilakukan penertiban.

Mereka para penambang pasir darat mengancam kerusakan alam sehingga bisa menimbulkan bencana alam, seperti banjir dan longsor.

Kemungkinan banyak penambang pasir yang tidak memiliki izin sehingga aktivitas mereka egera dilakukan penutupan.

Namun demikian, pihaknya tak menyebutkan penambang pasir mana saja yang tak memiliki izin tersebut.

"Kami minta Pemkab Lebak memberikan tindakan tegas berupa sanksi bagi pengusaha penambang maupun pemilik pangkalan yang menyimpan pasir  di tepi jalan raya," katanya.

Menurut dia, tindakan tegas tersebut diharapkan memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi penambang pasir yang tak memiliki izin beroperasi.

Sebab, saat ini lokasi penambangan pasir menimbulkan kerusakan alam, seperti kekeringan yang mengakibatkan menurunnya produktivitas pangan.

"Kami yakin penerapan sanksi itu menjadikan sok terapi dan pengusaha lainnya dapat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah," ujarnya.

Ia menyebutkan, apabila mereka pengusaha pasir tidak mengindahkan peraturan itu maka bisa diseret hingga ranah hukum.

Sebab banyak ditemukan pengusaha penambang tidak mematuhi peraturan pemerintah daerah.

Selain itu, pihaknya mendesak Dinas Pertambangan (Distamben), Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Satpol PP dapat mengawasi reklamasi.

Pelaksanaan reklamasi merupakan kewajiban pengusaha penambang pasir darat guna mencegah kerusakan lingkungan alam.

"Jika pengusaha penambang pasir itu tidak melaksanakan reklamasi penghijauan maka bisa dikenakan sanksi berat," tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Alkadri mengatakan, pihaknya terus mengoptimalkan pengawasan kendaraan yang mengangkut pasir basah melebihi tonase.

Sebab angkutan melebihi tonase dapat menimbulkan kerusakan jalan.

"Kami perintahkan kepada petugas di lapangan jika terdapat truk melebihi tonase maka dilakukan penilangan," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015