Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mulai memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang yang melintas di Jalan Perancis Dadap, Kecamatan Kosambi.
"Waktu operasional kendaraan angkutan barang kini hanya bisa operasi pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang Sukri di Tangerang, Banten, Jumat.
Baca juga: Festival UMKM Tangerang diharapkan dorong produk lokal tembus pasar global
Ia mengatakan, pembatasan jam operasional kendaraan tersebut diterapkan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kabupaten Tangerang.
"Pembatasan waktu operasional ini berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan khusus tambang tanah, pasir, dan batu," katanya.
Menurut dia, aturan pembatasan jam operasional kendaraan barang itu perlu dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan dan mengantisipasi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya menegakkan peraturan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Ia juga menuturkan, dalam melakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan barang ini, Dishub Kabupaten Tangerang bersinergi dengan Satpol PP, Camat Teluknaga, dan Camat Kosambi, serta Polsek dan Koramil Teluknaga.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai peraturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang tersebut.
"Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan agar penerapan waktu operasional mobil barang nantinya lebih terkendali," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Waktu operasional kendaraan angkutan barang kini hanya bisa operasi pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang Sukri di Tangerang, Banten, Jumat.
Baca juga: Festival UMKM Tangerang diharapkan dorong produk lokal tembus pasar global
Ia mengatakan, pembatasan jam operasional kendaraan tersebut diterapkan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kabupaten Tangerang.
"Pembatasan waktu operasional ini berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan khusus tambang tanah, pasir, dan batu," katanya.
Menurut dia, aturan pembatasan jam operasional kendaraan barang itu perlu dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan dan mengantisipasi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya menegakkan peraturan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Ia juga menuturkan, dalam melakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan barang ini, Dishub Kabupaten Tangerang bersinergi dengan Satpol PP, Camat Teluknaga, dan Camat Kosambi, serta Polsek dan Koramil Teluknaga.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai peraturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang tersebut.
"Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan agar penerapan waktu operasional mobil barang nantinya lebih terkendali," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022