Jasa Raharja Perwakilan Tangerang menyosialisasikan Pergub Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kelurahan Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/9/2022).

"kunjungan ini dalam rangka sosialisasi tugas pokok fungsi Jasa Raharja dan sosialisasi PERGUB Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor," kata Fitriani, petugas Jasa Raharja yang ditugaskan mengunjungi Kelurahan Pondok Cabe Udik tersebut.

Baca juga: Jasa Raharja Tangerang ikuti RSPA bersama Polres Metro Tangerang, sinergitas turunkan angka laka lantas

Disambut baik oleh Lurah Pondok Cabe Udik Abdul Malik, Fitriani pun menjelaskan juga Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dimana dalam pasal tersebut dijelaskan "Pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa laku STNK dapat dihapus dari daftar REGIDENT”.

Dalam kesempatan ini, Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menambahkan, kunjungan ke kantor kelurahan Pondok Cabe Udik diharapkan kelurahan dapat menjadi jembatan kepada seluruh warganya, sehingga program pemutihan denda dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh seluruh warga Tangerang Selatan khususnya. Selain itu diharapkan adanya tambahan wawasan tentang manfaat atas pembayaran SWDKLLJ setiap membayar pajak kendaraan bermotor dan prosedur pengajuan klaim atas setiap musibah kecelakaan lalu lintas. 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022