RSPA ( Road Safety Partnership Action ) merupakan program unggulan Korlantas Polri yang dimaksudkan untuk membangun kerja sama antar Stakeholder dalam implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten ikut berperan aktif dalam kegiatan tersebut, hal ini diawali dengan menugaskan perwakilannya mengikuti rapat koordinasi RSPA di Polres Metro Kota Tangerang Pada Senin (26/09/2022).

Baca juga: Jasa Raharja sosialisasi Pergub No 24 Tahun 2022 tentang pembebasan denda PKB di Kelurahan Lengkong Karya

Ahmad Arif, Penanggung Jawab Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten mengungkapkan, salah satu pembahasan yang menjadi poin utama diantaranya evaluasi titik rawan laka lantas yang terjadi dalam kurun waktu tertentu. Ini nantinya dapat dijadikan landasan untuk fokus pencegahan di wilayah tersebut. Tentunya upaya upaya yang akan dilakukan dalam pencegahan kecelakaan ini diperlukan peran serta berbagai pihak.

Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menyampaikan bahwa, Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diberikan amanah oleh pemerintah untuk mengelola UU 33 dan 34 yang salah satu tugas utamanya adalah memberikan jaminan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum. Tentunya kami (Jasa Raharja) sangat menyambut baik kegiatan ini, karena sejalan dengan program kerja kami dalam Kegiatan pencegahan kecelakaan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022