Jasa Raharja Perwakilan Tangerang melakukan silahturahmi ke Kelurahan Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan dan disambut baik oleh Lurah Lengkong Karya Ahmad Bahrudin, Senin (26/9/ 2022).

Dalam kunjungan tersebut, Petugas Jasa Raharja Samsat Serpong Hendy A. Grahito menginformasikan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Banten sedang membuka kebijakan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBN II) yang sedang berlangsung sampai dengan Desember 2022 sesuai Peraturan Gubernur Banten No. 24 Tahun 2022. 

Baca juga: Petugas Jasa Raharja sosialisasi Pergub No 24 tentang pembebasan denda Di Kecamatan Kelapa Dua

Selain itu, Hendy juga memberikan informasi kepada Lurah Lengkong Karya tentang Tugas dan Fungsi Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan diharapkan apabila ada warga kelurahan Lengkong Karya ada yang terlibat kecelakaan lalu lintas dapat langsung menghubungi petugas Jasa Raharja.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan juga menyampaikan bahwa kunjungan Jasa Raharja ke setiap kantor kelurahan diharapkan bahwa setiap pihak kelurahan dapat menyampaikan ke seluruh warga di wilayahnya sehingga program pemutihan denda ini dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat. 

Selain itu diharapkan dengan kunjungan ini dapat menambah wawasan tentang manfaat pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan ke Jasa Raharja bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta prosedur pengajuan klaim santunan kepada Jasa Raharja jika terlibat kecelakaan lalu lintas.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022