Tim Pembina Samsat Malingping gencar memasang spanduk yang berisi sosialisasi tentang PERGUB Banten No. 24 Tahun 2022 dan UU. 22 Tahun 2009 Pasal 74 di di wilayah Malingping dan sekitarnya, Rabu (21/9/2022).
Pemasangan spanduk yang berisi sosialisasi tentang Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Penghapusan Data Kendaraan yang tidak melakukan registrasi sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa habis STNK ini dipasang di tempat-tempat yang sangat strategis, salah satunya dipasang di depan Pintu masuk utama PT. Cemindo Gemilang Bayah, mengingat tingginya aktivitas karyawan pabrik PT. Cemindo Gemilang ini perlu sosialisasi agar informasi mudah di terima oleh karyawan dan masyarakat yang melintas di Jalan Raya Bayah – Cibareno.
Pebebasan denda pajak kendaraan, bebas pokok dan denda BBNKB II, Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor 20% untuk Kendaraan Mutasi Masuk dari Luar Provinsi yang digelar mulai 18 Agustus sampai 31 Desember 2022.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74, Pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak Melakukan Registrasi Ulang Sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar REGIDENT.
Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Baya Willdan Hidayatulah mengatakan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat dan karyawan perusahan pabrik semen merah putih agar lebih disiplin dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ nya.
“Dengan dipasangnya spanduk himbauan tersebut diharapkan agar karyawan dan masyarakat mengetahui bahwa adanya pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan bagi kendaraan yang masih bernopol luar daerah banten untuk dapat dimutasikan ke Banten,” katanya.
“Sosialisasi juga kita sampaikan langsung dengan management perusahaan di HRGA dan pemasangan spanduk ini diketahui oleh CSR perusahaan, dengan harapan dapat di share ke seluruh divisi perusahaan PT Cemindo Gemilang Bayah dan vendor perusahaan. Dan tentu akan kita optimalkan kembali layanan Samsat Goes To Factory di wilayah perusahaan," kata Wildan menambahkan. (Rid/Ril)
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Pemasangan spanduk yang berisi sosialisasi tentang Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Penghapusan Data Kendaraan yang tidak melakukan registrasi sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa habis STNK ini dipasang di tempat-tempat yang sangat strategis, salah satunya dipasang di depan Pintu masuk utama PT. Cemindo Gemilang Bayah, mengingat tingginya aktivitas karyawan pabrik PT. Cemindo Gemilang ini perlu sosialisasi agar informasi mudah di terima oleh karyawan dan masyarakat yang melintas di Jalan Raya Bayah – Cibareno.
Pebebasan denda pajak kendaraan, bebas pokok dan denda BBNKB II, Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor 20% untuk Kendaraan Mutasi Masuk dari Luar Provinsi yang digelar mulai 18 Agustus sampai 31 Desember 2022.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74, Pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak Melakukan Registrasi Ulang Sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar REGIDENT.
Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Baya Willdan Hidayatulah mengatakan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat dan karyawan perusahan pabrik semen merah putih agar lebih disiplin dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ nya.
“Dengan dipasangnya spanduk himbauan tersebut diharapkan agar karyawan dan masyarakat mengetahui bahwa adanya pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan bagi kendaraan yang masih bernopol luar daerah banten untuk dapat dimutasikan ke Banten,” katanya.
“Sosialisasi juga kita sampaikan langsung dengan management perusahaan di HRGA dan pemasangan spanduk ini diketahui oleh CSR perusahaan, dengan harapan dapat di share ke seluruh divisi perusahaan PT Cemindo Gemilang Bayah dan vendor perusahaan. Dan tentu akan kita optimalkan kembali layanan Samsat Goes To Factory di wilayah perusahaan," kata Wildan menambahkan. (Rid/Ril)
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022