Jasa Raharja bersama Bapenda Samsat Malingping mengunjungi kantor Desa Pasir Bungur di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (12/9/2022). 

Kunjungan ini dimaksudkan untuk melakukan sosialisasi mengenai Program yang sedang berlangsung yaitu pemutihan denda pajak yang berlangsung dari bulan Agustus sampai Desember 2022.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Kasi Penetapan Wahyu Wijaya, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Malingping Angga Wedatama, petugas Samsat Bayah Willdan Hidayatullah dan seluruh perangkat Desa Pasir Bungur.

Kasi penetapan Wahyu Wijaya menjelaskan "Dalam kesempatan ini kami manfaatkan untuk sosialisasi kepada masyarakat khususnya masyarakat desa pasir bungur terkait pergub pembebasan sanksi denda kendaraan bermotor yang berlangsung dari bulan September sampai Desember 2022, dan juga perihal tentang implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 2 tentang 'penghapusan data Regident Ranmor'. Bahwa data kendaraan bermotor akan dihapuskan bila tidak melakukan pengesahan STNK selama 2 tahun. Sangat disayangkan jika kendaraan yang kita miliki akan kehilangan identiasnya alias bodong," tambah Wahyu.

Dalam kesempatan tersebut Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Malingping Angga Wedatama juga memberikan sosialisasi tentang alur proses klaim santunan jasa raharja "kami dari jasa raharja memiliki tujuan untuk mempercepat dan mempermudah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan".

Angga menambahkan bahwa "Penanganan pertama korban kecelakaan setelah mengevakuasi korban ke instansi medis untuk mendapatkan pertolongan pertama adalah segera melaporkan kasus lakanya kepada unit laka lantas Polres setempat dan selanjutnya kami dari jasa raharja yang bekerja".

Dari lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan, "Kegiatan sosialisasi ini akan kami jadwalkan ke seluruh desa dan kecamatan di seluruh Provinsi Banten, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk melunasi PKB dan SWDKLLJ kendaraan miliknya bersamaan dengan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor".

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022