Petugas Jasa Raharja Samsat Cinere Fitriani, Rabu (7/9/2022) melakukan survei ahli waris ke korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Bogor tepatnya di Balai Latihan Kerja wilayah Jakarta Timur, Hari Senin Pada Tanggal 5 September 2022 Pukul 01:00.
Kecelakaan antara kendaraan Bus Trans Jakarta B-7352-TGC, dan kendaraan sepeda motor roda dua. Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor meninggal dunia, dimana korban bernama Dimas Prasetyo (18 Th) yang beralamat sesuai indentitas di Perum Cluster Duta Asri Pasar Kemis Kabupaten Tangerang dan berdomisi tinggal di Jl. Suka Mandiri, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan – Banten meninggal dunia di tempat kejadian.
Baca juga: Jasa Raharja berkoordinasi dengan Polres Kota Tangerang bahas tingginya korban Laka Lantas
Survey kecelakaan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan Ahliwaris korban akibat kecelakaan lalulintas. Dari informasi yang terhimpun baik dari Rumah Sakit, Unit Laka Lantas, maupun Media Sosial menjadi sumber-sumber informasi untuk segera dilakukan jemput bola pengurusan jaminannya baik korban meninggal dunia maupun luka-luka.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Ibu Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,- yang akan dibayarkan kepada ahli waris yang bernama bapak Jufri melalui transfer bank langsung ke rekening penerima. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada orang tua kandung korban sebagai ahli waris yang sah.
"Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," ujar Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kecelakaan antara kendaraan Bus Trans Jakarta B-7352-TGC, dan kendaraan sepeda motor roda dua. Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor meninggal dunia, dimana korban bernama Dimas Prasetyo (18 Th) yang beralamat sesuai indentitas di Perum Cluster Duta Asri Pasar Kemis Kabupaten Tangerang dan berdomisi tinggal di Jl. Suka Mandiri, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan – Banten meninggal dunia di tempat kejadian.
Baca juga: Jasa Raharja berkoordinasi dengan Polres Kota Tangerang bahas tingginya korban Laka Lantas
Survey kecelakaan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan Ahliwaris korban akibat kecelakaan lalulintas. Dari informasi yang terhimpun baik dari Rumah Sakit, Unit Laka Lantas, maupun Media Sosial menjadi sumber-sumber informasi untuk segera dilakukan jemput bola pengurusan jaminannya baik korban meninggal dunia maupun luka-luka.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Ibu Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,- yang akan dibayarkan kepada ahli waris yang bernama bapak Jufri melalui transfer bank langsung ke rekening penerima. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada orang tua kandung korban sebagai ahli waris yang sah.
"Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," ujar Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022