Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam ( STAI) Latansa Mashiro Rangkasbitung Mochammad Husen menyatakan Calon Presiden (Capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus terbebas dari perbuatan zina, judi dan mabuk. 

"Siapapun capresnya harus  betul-betul bersih dengan memiliki nilai keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang maha kuasa dari semenjak remaja hingga sekarang jangan sampai mereka memiliki rekam jejak judi, zina dan mabuk," kata Mochammad Husen di Lebak, Rabu. 

Persyaratan Capres maupun Cawapres ada dasar hukumnya harus terbebas dari perbuatan tercela, termasuk zina, judi dan mabuk, karena sudah diatur dalam pasal 169 huruf j Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Semua syarat kandidat Capres dan Cawapres dilengkapi dengan surat kelakuan baik dan tidak pernah melakukan perbuatan kejahatan dan pernah dihukum di atas 5 tahun. 

Selain itu, rekam jejak seorang Capres dan Cawapres harus benar-benar bersih dan tidak pernah berbuat korupsi.

Karena itu, partai politik (Parpol) harus mengusung Capres dan Cawapres benar-benar terbebas dari perbuatan tercela, seperti zina, judi dan mabuk. 
 
"Saya kira kandidat Capres harus memenuhi persyaratan untuk maju dalam Pilpres dan tidak melanggar Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Mantan Anggota DPRD Lebak. 

Menurut dia, apabila Capres maupun Cawapres semasa mudanya memiliki rekam jejak buruk dan melanggar norma-norma agama dan hukum negara dipastikan tidak memenuhi persyaratan. 

Masyarakat dipastikan akan menolak Capres maupun Cawapres, kendati mereka lolos untuk maju Pilpres 2024.

Bahkan, kandidat Capres di Amerika Serikat saja bisa dibatalkan jika mereka terlibat kasus perselingkuhan. 

"Kami berharap Capres pada 2024 tentu harus terbebas perilaku zina, judi dan mabuk," kata Politisi PKB Banten. 




 

Pewarta: Mansyur Suryana

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022