Samsat Cilegon melaksanakan kegiatan Razia Gabungan yang bertempat di JL. Bonakarta Kota Cilegon, Rabu (23/8/2022) pada Pukul 15.00 – 17.00 WIB. 

Kegiatan Tersebut di hadiri oleh Kepala UPTD Samsat Cilegon H. Sutirja Wijaya, Kasat Lantas Samsat Cilegon Yusuf Dwi Admodjo, Kanit Regident Jimmy Valentino D, Petugas Jasa Raharja Samsat Ramanuju Devi Tri Oktaria .

Setidaknya ada puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat yang terjaring dalam kegiatan razia gabungan ini. Dalam kegiatan razia ini disediakan juga mobil samsat keliling (Samling) untuk para pemilik kendaraan yang terjaring razia dan langsung ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan yang tertunggak.

Kegiatan razia gabungan di wilayah Cilegon ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ di wilayah kota Cilegon, sekaligus mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2022 tentang pemutihan denda pajak dan biaya BBN 2, serta dari Jasa Raharja ada pembebasan denda tahun lalu untuk SWDKLLJ, sehingga masyarakat bisa memahami dan mengerti pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagai Perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas," ujar Devi. 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022