Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Sulvia Triana Hapsari mengatakan dua pengurus Koperasi Bangkit Rangkasbitung tersangka kasus korupsi program Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 sebesar Rp2,5 miliar.
"Kerugian uang negara itu berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp336 juta," kata Sulvia di Lebak, Kamis.
Baca juga: Bangkitkan pariwisata, PWI Lebak gelar lomba ketangkasan burung merpati
Baca juga: Bangkitkan pariwisata, PWI Lebak gelar lomba ketangkasan burung merpati
Kedua tersangka pengurus Koperasi Bangkit itu berinisial KA dan AF sebagai mantan ketua dan bendahara.
Koperasi Bangkit yang anggotanya semua karyawan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak mendapatkan program LPDB Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) tahun 2012-2013.
Program LPDB itu sebesar Rp2,5 miliar, namun tidak disalurkan oleh tersangka kepada anggotanya hingga mengakibatkan kerugian uang negara Rp336 juta.
"Kami kini tengah melimpahkan kasus korupsi itu untuk segera disidangkan," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen dan fokus untuk pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ini, sepanjang Januari - Agustus 2022 baru dua kasus yang ditangani korupsi pada Koperasi Bangkit.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Lebak : Dua pengurus Koperasi Bangkit tersangka korupsi LPDB
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022