Petugas Jasa Raharja Tangerang melakukan jemput bola korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Cianjur Jawa Barat, Jumat (19/8/2022).
Kecelakaan tersebut terjadi pada tgl 18 Agustus 2022 pukul 02.30 wib yang melibatkan 1 unit truck box dan 4 unit sepeda motor, dimana mengakibatkan 5 orang meninggal dunia yang rata- rata adalah pengendara dan pembonceng sepeda motor.
Petugas Jasa Raharja mengunjungi salah satu kediaman korban kecelakaan yang bernama Sultan (22 Th) warga Pondok Aren Tangerang. Keluarga Sultan selaku pengendara sepeda motor diberikan penjelasan oleh petugas tentang peran dan fungsi Jasa Raharja serta untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk pengurusan santunan.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Khawarid Pasaribu, menyampaikan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan berkas-berkas santunan korban meninggal dunia telah diproses pada hari Jumat, 19 Agustus 2022," jelasnya.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Khawarid.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kecelakaan tersebut terjadi pada tgl 18 Agustus 2022 pukul 02.30 wib yang melibatkan 1 unit truck box dan 4 unit sepeda motor, dimana mengakibatkan 5 orang meninggal dunia yang rata- rata adalah pengendara dan pembonceng sepeda motor.
Petugas Jasa Raharja mengunjungi salah satu kediaman korban kecelakaan yang bernama Sultan (22 Th) warga Pondok Aren Tangerang. Keluarga Sultan selaku pengendara sepeda motor diberikan penjelasan oleh petugas tentang peran dan fungsi Jasa Raharja serta untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk pengurusan santunan.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Khawarid Pasaribu, menyampaikan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan berkas-berkas santunan korban meninggal dunia telah diproses pada hari Jumat, 19 Agustus 2022," jelasnya.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Khawarid.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022