Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten mengamankan sebanyak sembilan tersangka judi online dan konvensional untuk diproses secara hukum dengan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Kita tidak main-main untuk menindaktegas pelaku perjudian sesuai perintah Bapak Kapolri dan Kapolda Banten," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Kamis. 

Saat ini, kasus perjudian online dan konvensional yang ditangani Polres Lebak mencapai tiga perkara dengan sembilan tersangka. 

Kesembilan tersangka perjudian itu terdapat kasus judi toto gelap (togel) secara online dan judi konvensional sambung ayam. 

Kepolisian dan jajarannya berkomitmen untuk menindaktegas pelaku perjudian baik online maupun konvensional, seperti kartu, sambung ayam dan lainnya sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Banten. 

Sebab, kata dia, perjudian itu sejak dulu hingga sekarang tidak bisa dihilangkan. 

Dengan demikian, Polres Lebak berupaya meminimalisasi kasus perjudian tersebut.

Masyarakat juga harus berperan dengan tidak melakukan perjudian dan jika ditemukan kasus perjudian segera laporkan kepada petugas Polsek setempat. 

"Kami akan menindaktegas semua jenis perjudian," ujar Wiwin. 

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan pihaknya mendukung kebijakan Kapolri untuk memberantas perjudian di masyarakat.

Perjudian itu harus diberantas hingga akar-akarnya, karena bertentangan dengan hukum negara dan diharamkan menurut ajaran Islam. 

Selain itu juga perjudian berdampak buruk pada kehidupan sosial dan dapat menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat. 

Sebab, kata dia, tidak ada orang yang kaya dari hasil perjudian.

Bahkan, perjudian dapat menimbulkan kemiskinan juga kerusakan moral. 

"Kami tentu sangat mendukung kepolisian

untuk memberantas segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional," katanya.

 

Pewarta: Mansyur Suryana

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022