Serang (AntaraBanten) - Badan Lingkungan Hidup Daerah Banten melakukan verifikasi ulang atas kelayakan sistem instalasi pengolahan air limbah 40 rumah sakit di Provinsi Banten baik milik pemerintah maupun swasta.

"Pada 2015 kami sedang melakukan verifikasi ulang sistem IPAL di 40 rumah sakit. Sekarang sedang berjalan," kata Kepala BLHD Banten M. Natsir Azis di Serang, Selasa.

Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim ahli dari internal BLHD Banten sebanyak 15 orang. Pemeriksaan juga untuk mengetahui ambang batas baku mutu air limbah rumah sakit tersebut.

"Kalau tidak salah baku mutu air limbah itu tidak boleh diatas 10mg/liter, maksimal 8 atau 9 mg/liter. Sejauh pemeriksaan ini alhamdulillah tidak ada yang melebihi ambang batas," kata Natsir.

Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk melihat kondisi di lapangan terhadap IPAL rumah sakit, apakah masih berfungsi dengan baik atau tidak.

"Setiap bulan kan mereka bikin laporan. Nah, kami akan cocokkan antara laporan dengan kondisi di lapangan seperti apa,"  kata Natsir.

Salah satu rumah sakit yang diperiksa yaitu RSUD Banten dan hasil verifikasi di RSUD Banten tidak melebihi ambang batas.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap rumah sakit tersebut bukan berarti adanya dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan limbah rumah sakit. Tapi verifikasi ini rutin dilakukan dan tahun ini 40 rumah sakit, kemudian tahun berikutnya rumah sakit lainnya termasuk perusahaan-perusahaan yang ada di Banten.

Meski demikian, pihaknya tidak ada sanksi bagi rumah sakit maupun perusahaan jika ditemukan baku mutu air limbah yang melebihi ambang batas. Pihaknya hanya akan memberikan pembinaan terhadap Rumah Sakit yang dinilai  baku mutu air limbah yang melebihi ambang batas.

"Jadi ini dalam rangka pemeriksaan dan pmbinaan biasa. Kalau ditemukan melebihi ambang batas, kami akan cari penyebabnya," kata Natsir.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015