Kepala Kepolisian Resor (Polres) Badung AKBP Leo Dedy Defretes dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Badung mengungkap identitas pelaku penembak pengendara motor berinisial FA alias Abby (24) di Badung, Bali, Senin.
 
Kepala Polres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam keterangannya, di Badung, Bali, Senin, mengatakan terduga pelaku melanggar ketentuan hukum Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 280 juncto 68 ayat 1 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas pelat kendaraan palsu.

Baca juga: Dalam dua pekan, Polda Sumbar tangkap 230 tersangka judi
 
"Dan juga untuk kepemilikan senjata oleh saudara N (teman pelaku) sesuai Perkap Kepolisian Nomor 8 Tahun 2012 bahwa senjata senapan yang digunakan untuk kepentingan olahraga, bukan untuk berburu binatang, seperti dilakukan pelaku," kata Dedy Defretes.
 
Meskipun demikian, polisi belum menetapkan pemuda asal Cianjur, Sukabumi, Jawa Barat itu sebagai tersangka, karena masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
 
"Hari ini masih dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan gelar perkara dulu ya, sebelum menaikkan status pelaku menjadi tersangka," kata dia pula.
 
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban Ni Luh Putu Sukma Lusiana Putri hari Sabtu, 13 Agustus 2022 sekitar pukul 15.25 WITA yang mengalami luka pada bagian pelipis kiri akibat terkena peluru senapan di Jalan Raya Ayunan wilayah Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
 
Timm Opsnal Polres Badung mengamankan pelaku berinisial FA (24), seorang mahasiswa asal Cianjur yang sementara berlibur di rumah pamannya di Bali.
 
Berdasarkan keterangan korban, secara kronologis kejadian bermula saat korban pulang kerja dan melintas di Jalan Raya Ayunan wilayah Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
 
Saat sedang berkendara, Korban merasakan ada benturan di kaca helm dan mata korban yang menyebabkan pelipis korban mengalami pendarahan.
 
Pelaku yang mengetahui pelurunya mengenai korban, lalu kemudian mendatangi korban. Pelaku mengaku bahwa yang mengenai pelipis korban bukan peluru, melainkan hanya angin saja. Tetapi, faktanya kaca helm dan kaca mata yang dikenakan korban pecah akibat peluru yang digunakan pelaku.
 
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Kantor Polres Badung untuk diproses secara hukum.
 
Penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (14/8) berdasarkan pengecekan terhadap Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di beberapa rumah dekat tempat kejadian perkara, dan juga informasi dari masyarakat terkait keberadaan kendaraan R4 Lexus dengan nomor polisi B 66 FRD.
 
Tim Opsnal Reskrim Unit I Polres Badung pun melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diperoleh, dan berhasil menangkap pelaku di seputaran Jalan Dewi Sri dan juga barang bukti berupa senapan angin laras panjang warna cokelat kaliber 4,5 mm beserta peluru 23 butir dan mobil R4 Lexus dengan No. Pol. B 66 FRD.
 
Sementara itu, pelaku dalam keterangan yang disampaikan pihak kepolisian mengungkapkan penembakan tersebut tidak disengaja. Pelaku beralasan bahwa tujuannya hanya ingin menembak burung memakai senapan angin yang dipinjam dari teman pelaku.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022