Tangerang (AntaraBanten) - Aparat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, berencana menertibkan sebanyak 300 bangunan liar yang berada pada lahan fasilitas sosil (fasos) di Kecamatan Kelapa Dua.
"Kami sudah data dan penertiban tinggal menunggu waktu, karena sudah ada pemberitahuan kepada pemilik," kata Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang Slamet Budi di Tangerang, Rabu.
Menurut dia, bangunan liar yang dimanfaatkan pemilik itu berada di Desa Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, tapi ada juga yang berbentuk permanen.
Dia menambahkan kebanyakan bangunan tersebut semi permanen dan gubuk untuk tempat tinggal serta usaha bagi pemilik.
Slamet mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan ke lokasi bangunan dan meminta agar pemilik bangunan untuk membongkar atas kesadaran sendiri.
Sesuai standar operasional pihaknya juga telah melakukan klarifikasi dengan pemilik bangunan bahwa mereka tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berada pada lahan fasilitas sosial pengembang.
Bahkan secara keseluruhan bangunan yang didirikan pemilik pada lahan mencapai 6,2 hektare yang kebanyakan dimanfaatkan untuk aneka usaha, hal itu dianggap telah melanggar Perda No. 10 tahun 2006 tentang IMB.
"Bila pemilik tidak bersedia membongkar atas kesadaran sendiri, maka dilakukan upaya bongkar paksa mengunakan alat berat," katanya.
Sedangkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat Polresta Tangerang sebagai antisipasi pengamanan saat pembongkaran bangunan.
Dia mengharapkan bahwa pemilik bangunan tidak melakukan tindakan anarkis saat pembongkaran karena sudah ada pemberitahuan sebelumnya.
Pemilik bangunan, katanya, sudah lebih dari empat tahun mendirikan banguan tapi tidak mempunyai kesadaran untuk membongkar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015
"Kami sudah data dan penertiban tinggal menunggu waktu, karena sudah ada pemberitahuan kepada pemilik," kata Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang Slamet Budi di Tangerang, Rabu.
Menurut dia, bangunan liar yang dimanfaatkan pemilik itu berada di Desa Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, tapi ada juga yang berbentuk permanen.
Dia menambahkan kebanyakan bangunan tersebut semi permanen dan gubuk untuk tempat tinggal serta usaha bagi pemilik.
Slamet mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan ke lokasi bangunan dan meminta agar pemilik bangunan untuk membongkar atas kesadaran sendiri.
Sesuai standar operasional pihaknya juga telah melakukan klarifikasi dengan pemilik bangunan bahwa mereka tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berada pada lahan fasilitas sosial pengembang.
Bahkan secara keseluruhan bangunan yang didirikan pemilik pada lahan mencapai 6,2 hektare yang kebanyakan dimanfaatkan untuk aneka usaha, hal itu dianggap telah melanggar Perda No. 10 tahun 2006 tentang IMB.
"Bila pemilik tidak bersedia membongkar atas kesadaran sendiri, maka dilakukan upaya bongkar paksa mengunakan alat berat," katanya.
Sedangkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat Polresta Tangerang sebagai antisipasi pengamanan saat pembongkaran bangunan.
Dia mengharapkan bahwa pemilik bangunan tidak melakukan tindakan anarkis saat pembongkaran karena sudah ada pemberitahuan sebelumnya.
Pemilik bangunan, katanya, sudah lebih dari empat tahun mendirikan banguan tapi tidak mempunyai kesadaran untuk membongkar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015