Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Khawarid Pasaribu, SH menghadiri Undangan Hearing Dialog oleh Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang mengenai perihal kecelakaan kerja dan santunan kecelakaan lalu lintas, Senin (25/7/2022). 

Giat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II Bpk Nasrullah beserta anggota komisi II Tasrifin, Yahya, Hidayatullah dan Ibu Lase, lalu selain dihadiri oleh Kepala Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten dihadiri juga oleh Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Citra Raya, Kepala BPJS Kesehatan KC Tigaraksa dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

Dalam kesempatan ini Kepala Perwakilan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Khawarid Pasaribu menjelaskan bahwa Jasa Raharja saat ini menjalankan dua program sosial, yang pertama yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965.

Seiring dengan harapan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang dimana setiap instansi terkait kecelakaan kerja maupun santunan kecelakaan lalu lintas diminta untuk memberikan dukungan yang optimal dalam memberikan pelayanan keselamatan terhadap masyarakat, Khawarid menyampaikan bahwa masyarakat perlu tahu hak dan kewajiban dari PT Jasa Raharja.

Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan. Langkah pertama adalah melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari unit laka lantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut. Membawa identitas pribadi korban seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Surat Nikah. 

Petugas Jasa Raharja akan memastikan korban kecelakaan yang dirawat di RS dan akan diberikan Surat Jaminan dari Jasa Raharja sebagai jaminan biaya rawatan RS setelah Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak berwenang telah diterbitkan, jelas Khawarid.

Dari UU No. 33 Tahun 1964, yang berhak menerima santunan yakni Setiap penumpang yang sah dari angkutan umum. Untuk UU No. 34 Tahun 1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan).

Jenis kecelakaan yang tidak dalam jaminan UU No. 34/1964, kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, kecelakaan tunggal, kecelakaan yang terjadi saat korban dalam keadaan mabuk atau tak sadarkan diri atau melakukan perbuatan kejahatan, Kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan.

Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Terakhir Khawarid juga mengucapkan upaya-upaya apa saja yang Jasa Raharja lakukan untuk pencegahan kecelakaan lalu lintas antara lain dengan mengadakan pengobatan gratis dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Dengan adanya giat dialog/hearing ini diharapkan Jasa Raharja dapat memberikan kinerja pelayanan prima yang terbaik, dapat memberikan edukasi yang jelas kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang akan Pelayanan Jasa Raharja dan juga pentingnya menjaga keselamatan berkendara dan pencegahan kecelakaan," Tutup Khawarid.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022