Serang (AntaraBanten) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan  orang tua perlu melakukan pendekatan dialogis dan partisipatif dalam mendidik anak untuk mengantisipasi kecenderungan tindakan kekerasan, apalagi sampai akan melakukan bunuh diri.

"Kami prihatin dengan adanya kejadian anak usia lima sampai tujuh tahun yang berinisiasi melakukan bunuh diri. Ini menunjukan kegagalan keluarga dalam mendidik anak, sehingga perlu pendekatan dialogis dan partisipatif," katanya  usai melantik pengurus Lembaga Perlindung Anak (LPA) di Serang, Selasa.

Dari data di Komnas PA pada 2014 ada sekitar 89 kasus rencanan bunuh diri di kalangan anak dan remaja, 9 kasus diantaranya usia 5 sampai 10 tahun, sebanyak 39 kasus pada anak usia 12 sampai 14 tahun dan ada sekitar 27 kasus usia 15 sampai 18 tahun. Sedangkan dari jumlahn kasus bunuh diri tersebut ada 12 diantaranya meninggal dunia.

"Ini menjadi persoalan tersendiri, karena kami menilai ini kegagalan keluarga dalam mendidik anak. Sebab selama ini lebih mengedepankan teriakan dan marah-marah dalam rangka mendidik," katanya.

Padahal, kata dia, dalam situasi sekarang, anak itu harus diajak dialog dalam, artinya harus ada perubahan paradigma mendidik anak.

Kemudian, kata Arist, penyebab lainnya yang menginspirasi anak-anak melakukan bunuh diri adalah tayangan-tayangan kekerasan dalam sinetron dan siaran televisi tanpa didampingi oleh orang tuanya.

Selain itu, faktor pendidikan keluarga juga karena orang tua tidak peka terhadap perubahan perilaku pada anak-anak, sehingga perlu adanya pendidikan keluarga atau 'parenting skill' untuk memahami pole perubahan perilaku pada anak.

"Sekarang ini 'parenting skill' itu sangat dibutuhkan karena trend baru seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang diserap anak-anak. Sekarang ini anak-anak lebih paham memainkan 'gadget'dibandingkan orang tuanya. Ini membahayakan kalau tanpa pengawasan orang tua," katanya.

Dengan demikian, kata dia, untuk mengantisipasi masalah tersebut perlu adanya dibentuk tim reaksi cepat di masing-masing daerah dan lingkungannya serta paling utama dalam keluarganya itu sendiri.

Pemerintah tidak boleh lepas tangan dalam permasalahan tersebut, karena perlu adanya 'parenting skill' mengingat banyak orang tua yang kurang memahami dalam pola perubahan perilaku pada anak.

"Kami berharap dalam lingkungan ini tidak hanya dalam 24 jam tamu wajib lapor, tapi dalam 24 jam tidak ada kekerasan pada anak," kata Arist.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015