Petugas Kepolisian Sektor Cikupa, Tangerang, meringkus pencuri uang kotak amal Mushalla Ikhwanul Muslimin di Perumahan Mediterania, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, ketika pelaku bersembunyi di minimarket.

"Tersangka berinisial MAA (20) ditangkap sesaat setelah pengurus mushalla melaporkan peristiwa itu. Tersangka di tangkap di salah satu minimarket yang lokasinya tidak jauh dari mushalla," ucap Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Raden Romdhon Natakusuma di Tangerang, Banten, Jumat.

Baca juga: Korban ledakan tabung gas di Kabupaten Tangerang terima bantuan

Ia menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka MA terjadi pada 16 Juli lalu. Penangkapan pria asal Palembang ini bermula dari laporan pengurus mushalla setelah mengetahui kotak amal yang berisi uang Rp3.891.000 hilang akibat dibobol maling.

Berbekal bukti petunjuk dari rekaman CCTV, petugas pun langsung melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka.

"Petugas berhasil menangkap tersangka saat bersembunyi di dalam minimarket berikut dengan barang bukti. Kemudian dia digelandang ke kantor polisi," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang telah memasuki mushalla untuk merusak besi tralis yang di dalamnya terdapat kotak amal.

"Tersangka membongkar paksa kotak amal, setelah berhasil mengambil uang, tersangka meninggalkan mushalla menuju minimarket," ujarnya.

Atas perbuatannya, aparat bakal menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (5) KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ringkus pencuri uang kotak amal saat sembunyi di "minimarket"

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022