Layangkan sejumlah tuntutan, ratusan warga yang tergabung dalam Forum Pembela Masyarakat Bedol Desa dan Gusuran Citangkil, Rabu (20/07), menggeruduk Gedung DPRD Kota Cilegon.
Ratusan warga memasuki ke gedung rakyat untuk mengadukan dugaan klaim lahan pengganti makam seluas 9,7 hektar di areal pemakaman Makam Balung.
Kedatangan warga ke kantor perwakilan rakyat itu, membentangkan sebuah spanduk yang bertuliskan tiga tuntutan, yang pertama, PT Krakatau Steel diminta untuk menjelaskan dasar klaim lahan pengganti makam seluas 9,7 hektar di tempat pemakaman Makam Balung. Kedua, PT Krakatau Steel diminta mengganti lahan makam-makam khusus bagi Kampung Citangkil lama sesuai hukum yang berlaku dan tuntutan yang ketiga PT Krakatau Steel diminta untuk mengganti mushola Citangkil Kulon seluas 700 meter persegi dan mushola Citangkil Lor seluas 500 meter persegi.
"Kalau Yayasan Makam Balung itu adalah bahwa kita ingin mengklarifikasi putusan MA yang menolak PK, karena yang berlaku berarti putusan kasasi, kalau berbicara kasasi berarti itu menguatkan. Kalau bicara pengelolaan yayasan Makam Balung sesuai yang disarankan Badan Wakaf Indonesia, jika terjadi konflik terkait dengan tanah wakaf pihak pengelola harus memastikan, satu status pengelola wakaf itu yayasan Makan Balung yang diakui, kedua nadzir yang diakui oleh BWI itu Yayasan Makam Balung dimenangkan, kemudian sertifikat yang dikeluarkan BPN Cilegon itu masih kita pegang, jadi secara dasar Yayasan Makam Balung masih memiliki dasar yang kuat," Kata Budi, salah seorang perwakilan warga.
Sementara itu, terkait hal ini pihak DPRD mengaku akan segera mendudukkan sejumlah pihak terkait agar bisa diselesaikan secepatnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Ratusan warga memasuki ke gedung rakyat untuk mengadukan dugaan klaim lahan pengganti makam seluas 9,7 hektar di areal pemakaman Makam Balung.
Kedatangan warga ke kantor perwakilan rakyat itu, membentangkan sebuah spanduk yang bertuliskan tiga tuntutan, yang pertama, PT Krakatau Steel diminta untuk menjelaskan dasar klaim lahan pengganti makam seluas 9,7 hektar di tempat pemakaman Makam Balung. Kedua, PT Krakatau Steel diminta mengganti lahan makam-makam khusus bagi Kampung Citangkil lama sesuai hukum yang berlaku dan tuntutan yang ketiga PT Krakatau Steel diminta untuk mengganti mushola Citangkil Kulon seluas 700 meter persegi dan mushola Citangkil Lor seluas 500 meter persegi.
"Kalau Yayasan Makam Balung itu adalah bahwa kita ingin mengklarifikasi putusan MA yang menolak PK, karena yang berlaku berarti putusan kasasi, kalau berbicara kasasi berarti itu menguatkan. Kalau bicara pengelolaan yayasan Makam Balung sesuai yang disarankan Badan Wakaf Indonesia, jika terjadi konflik terkait dengan tanah wakaf pihak pengelola harus memastikan, satu status pengelola wakaf itu yayasan Makan Balung yang diakui, kedua nadzir yang diakui oleh BWI itu Yayasan Makam Balung dimenangkan, kemudian sertifikat yang dikeluarkan BPN Cilegon itu masih kita pegang, jadi secara dasar Yayasan Makam Balung masih memiliki dasar yang kuat," Kata Budi, salah seorang perwakilan warga.
Sementara itu, terkait hal ini pihak DPRD mengaku akan segera mendudukkan sejumlah pihak terkait agar bisa diselesaikan secepatnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022