Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan Sutisna, mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018.
"Sudah kami terbitkan DPO nasional kepada yang bersangkutan. Itu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih di Tangerang, Jumat.
Baca juga: Kemenag: Satu jamaah calon haji asal Kabupaten Tangerang meninggal dunia
Ia mengatakan Sutisna yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022 dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tersebut, kini telah dinaikkan statusnya sebagai buronan nasional.
"Karena tidak mengindahkan satu pun surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik. Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama, kedua, dan kediaman kedua orang tuanya, Sutisna menghilang," katanya.
Dalam kasus ini, kata Nova, Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial SA merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SN mantan Kades Pasir Gintung, M mantan Kades Gaga, DM mantan Kades Buaran Mangga, dan mantan Kades Bonisari STN atau Sutisna.
Dari ke empat orang mantan kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka itu, diketahui telah memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada tersangka SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom mobil.
"Pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil," terangnya.
Negara pun mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp600 juta atas tindakan korupsi oleh empat mantan kepala desa tersebut.
"Kami sangkakan pasal tindak pidana korupsi," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Sudah kami terbitkan DPO nasional kepada yang bersangkutan. Itu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih di Tangerang, Jumat.
Baca juga: Kemenag: Satu jamaah calon haji asal Kabupaten Tangerang meninggal dunia
Ia mengatakan Sutisna yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022 dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tersebut, kini telah dinaikkan statusnya sebagai buronan nasional.
"Karena tidak mengindahkan satu pun surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik. Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama, kedua, dan kediaman kedua orang tuanya, Sutisna menghilang," katanya.
Dalam kasus ini, kata Nova, Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial SA merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SN mantan Kades Pasir Gintung, M mantan Kades Gaga, DM mantan Kades Buaran Mangga, dan mantan Kades Bonisari STN atau Sutisna.
Dari ke empat orang mantan kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka itu, diketahui telah memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada tersangka SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom mobil.
"Pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil," terangnya.
Negara pun mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp600 juta atas tindakan korupsi oleh empat mantan kepala desa tersebut.
"Kami sangkakan pasal tindak pidana korupsi," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022