Jakarta (Antara News) - Direktur Utama PT Bakrie Telecom Tbk Jastiro Abi mengatakan, putusan Pengadilan Niaga mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) memberikan prospek cerah terhadap bisnis perusahaan ke depan.


"Kami menyambut baik putusan ini yang terlaksana berkat dukungan para kreditur. Kami juga sangat mengapresiasi majelis hakim, hakim pengawas dan pengurus yang telah mengawal proses PKPU sehingga berlangsung terbuka dan adil," kata Direktur Utama PT Bakrie Telecom Tbk, Jastiro Abi di Jakarta, Rabu.

Majelis hakim pengadilan niaga telah mengesahkan rencana perdamaian antara BTEL dengan para krediturnya dalam sidang  yang telah dilaksanakan pada 9 Desember 2014 di Pengadilan Niaga Jakarta, Jalan Gajah Mada - Jakarta Pusat.

Pengesahan perdamaian ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan kreditur yang dilaksanakan pada Senin tanggal 8 Desember 2014. Dalam proses voting, mayoritas kreditur menyetujui skema restrukturisasi utang yang diajukan manajemen. Sebanyak 94,5 persen dari 343 kreditur konkuren dan dua kreditur separatis menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh BTEL.

Jastiro yang didampingi Sekretaris Perusahaan PT Bakrie  Telecom Tbk  Harya Mitra Hidayat mengatakan,  melalui pengesahan (homologasi) terhadap hasil voting tersebut maka proposal rencana perdamaian BTEL terhadap para krediturnya sudah diterima majelis hakim.    

Permohonan PKPU terhadap BTEL diajukan oleh PT Netwave Multi Media (NMM) pada 23 Oktober lalu. Langkah ini diambil agar terdapat kepastian pembayaran bagi NMM mengingat adanya sekelompok kreditur asing yang tidak dapat divalidasi keabsahannya, yang dikabarkan melakukan proses gugatan terhadap BTEL di Pengadilan New York.

Perdamaian antara BTEL dengan kreditur secara garis besar memprioritaskan utang ke pemerintah dan kreditur kecil. Sebagian utang dikonversi menjadi MCB (Mandatory Convertible Bonds) yang dikonversikan menjadi saham BTEL Rp200 per lembar saham dan penjadwalan kembali rencana pembayaran utang.

Abi lebih lanjut menjelaskan bahwa dengan selesainya proses PKPU ini menunjukkan tingginya komitmen investor dan mitra bisnis terhadap sektor telekomunikasi, khususnya potensi bisnis perseroan. Manajemen berkomitmen meningkatkan kinerja bisnis untuk menjaga momentum yang positif tersebut.

Dengan dukungan semua stakeholder, perseroan optimistis dapat menjalankan rencana bisnis yang telah dipaparkan sebelumnya dalam rapat kreditur. Saat ini perseroan tengah merampungkan proses kemitraan strategis dengan salah satu operator untuk lebih meningkatkan efisiensi dan layanan kepada pelanggan.      

"Kami percaya bahwa hal ini merupakan cerminan dukungan dari berbagai pihak untuk mendukung industri telekomunikasi nasional agar terus dapat berkembang di masa datang," ujar Abi.

Jastiro mengatakan, total hutang perusahaan yang mendapat penundaan Rp11,6 Triliun, sebanyak Rp7,6 Triliun dikonversi menjadi MCB, sedangkan Rp4 Triliun akan dicicil.

Harya mengatakan, dengan selesainya PKPU tersebut berarti hutang kebelakang (back log) perusahaan kepada kreditur sebesar 70 persen sudah selesai melalui proses MCB tersebut.

Menurut Harya, melalui PKPU membuat operasional perusahaan menjadi lebih ringan karena hutang sebelumnya telah diselesaikan sedangkan bagi kreditur melihat bisnis kedepan akan berkelanjutan sehingga mereka yakin hutang itu akan terbayarkan. Bagi kreditur yang paling penting cash flow harus tetap ada. ***2***

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014