Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten melaksanakan sosialisasi keselamatan berkendara dan pencegahan kecelakaan di SMPTN 1 Pakuhaji Tangerang, Rabu (15/6/2022). 

Pembicara dalam kegiatan Sosialisasi tersebut dilakukan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Khawarid Pasaribu, SH, Kanit Penegakan Hukum serta Kanit Keamanan dan Keselamatan Polres Metro Kota Tangerang.

Dalam kesempatan ini Khawarid Pasaribu mengungkapkan rasa prihatin atas kejadian yang tengah viral beberapa saat kemarin, dimana pelajar ramai – ramai menghentikan truk demi membuat konten sosial media. Terakhir kita tahu bahwa seorang remaja warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten tewas terlindas truk yang dicegatnya pada Bulan Juni 2022.

Khawarid, menjelaskan bahwa salah satu tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat lebih memahami tentang aturan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam hal ini yang ditugaskan kepada PT. Jasa Raharja.

Jasa Raharja saat ini menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Kedua, asuransi kecelakaan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965.

Pesan Khawarid, masyarakat perlu tahu hak dan kewajiban dari PT Jasa Raharja. Sering kali masyarakat hanya mengetahui setiap yang kecelakaan di jalan itu mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja, padahal ada aturan-aturan yang harus kita perhatikan.

Dari UU No. 33/64, yang berhak menerima santunan yakni Setiap penumpang yang sah dari angkutan umum. Untuk UU No. 34/64, penerima santunan pihak ketiga di luar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan).

Jenis kecelakaan yang tidak dalam jaminan UU No. 34/64, kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, Kecelakaan tunggal, Kecelakaan yang terjadi saat korban dalam keadaan mabuk atau tak sadarkan diri atau melakukan perbuatan kejahatan, Kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan.

Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.

"Dengan adanya giat sosialisasi ini diharapkan Jasa Raharja dapat memberikan kinerja pelayanan prima yang terbaik, dapat memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat khususnya siswa siswi SMPTN 1 Pakuhaji dan juga tenaga pengajar akan pentingnya menjaga keselamatan berkendara dan pencegahan kecelakaan," kata Khawarid.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022