Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten meminta aparat kepolisian setempat segera menangkap orang tidak dikenal ( OTK) penganiaya seorang wartawan media online Jurnal Sukabumi Ilham Nugraha.
"Kita sebagai pekerja jurnalis tentu merasa prihatin masih ada kasus kekerasan terhadap wartawan," kata Ketua PWI Kabupaten Lebak Fahdi Khalid saat dihubungi di Lebak, Selasa.
Kepolisian setempat tentu harus bekerja keras untuk mengungkapkan penganiayaan belasan OTK terhadap seorang wartawan media online Jurnal Sukabumi Ilham Nugraha.
Penganiayaan itu tentu tidak dibenarkan dan patut diproses secara hukum.
Sebab, pekerja jurnalis itu dilindungi Undang-Undang ( UU) Pers nomor 40 tahun 1999 dan jika ada kesalahan dalam pemberitaan tentu bisa hak jawab.
"Kami mendesak kepolisian setempat dapat menangkap seluruh pelaku dan menjerat dengan KUHP dan UU Pers untuk memberikan efek jera, sehingga kedepan tidak terulang kembali menimpa para insan pers," katanya menegaskan.
Menurut dia, berdasarkan informasi penganiayaan itu terjadi saat dia meliput tiga warga yang terjatuh dari Jembatan Cimandiri dan tercebur ke Sungai Cimandiri, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (13/6).
Namun, korban kecelakaan Sungai Cimandiri itu mendapatkan perawatan medis di RSUD Palabuhanratu.
Ilham Nugraha mengambil foto dan video tiba-tiba didatangi sejumlah OTK dan langsung mendorongnya untuk keluar dari RSUD Palabuhanratu.
Bahkan, OTK itu melarang melakukan peliputan korban tercebur tiga warga di Sungai Cimandiri.
Aksi OTK yang jumlahnya mencapai belasan orang tersebut lebih sadis hingga melakukan penganiayaan terhadap Ilham di luar gerbang RSUD Palabuhanratu.
Saat ini, kondisi Ilham mengalami luka- luka bagian wajah dan bagian tubuh lainnya dan lebam-lebam.
"Kami sangat menyayangkan masih ada kekerasan yang dialami wartawan, padahal,
tugas wartawan mulya untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Kita sebagai pekerja jurnalis tentu merasa prihatin masih ada kasus kekerasan terhadap wartawan," kata Ketua PWI Kabupaten Lebak Fahdi Khalid saat dihubungi di Lebak, Selasa.
Kepolisian setempat tentu harus bekerja keras untuk mengungkapkan penganiayaan belasan OTK terhadap seorang wartawan media online Jurnal Sukabumi Ilham Nugraha.
Penganiayaan itu tentu tidak dibenarkan dan patut diproses secara hukum.
Sebab, pekerja jurnalis itu dilindungi Undang-Undang ( UU) Pers nomor 40 tahun 1999 dan jika ada kesalahan dalam pemberitaan tentu bisa hak jawab.
"Kami mendesak kepolisian setempat dapat menangkap seluruh pelaku dan menjerat dengan KUHP dan UU Pers untuk memberikan efek jera, sehingga kedepan tidak terulang kembali menimpa para insan pers," katanya menegaskan.
Menurut dia, berdasarkan informasi penganiayaan itu terjadi saat dia meliput tiga warga yang terjatuh dari Jembatan Cimandiri dan tercebur ke Sungai Cimandiri, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (13/6).
Namun, korban kecelakaan Sungai Cimandiri itu mendapatkan perawatan medis di RSUD Palabuhanratu.
Ilham Nugraha mengambil foto dan video tiba-tiba didatangi sejumlah OTK dan langsung mendorongnya untuk keluar dari RSUD Palabuhanratu.
Bahkan, OTK itu melarang melakukan peliputan korban tercebur tiga warga di Sungai Cimandiri.
Aksi OTK yang jumlahnya mencapai belasan orang tersebut lebih sadis hingga melakukan penganiayaan terhadap Ilham di luar gerbang RSUD Palabuhanratu.
Saat ini, kondisi Ilham mengalami luka- luka bagian wajah dan bagian tubuh lainnya dan lebam-lebam.
"Kami sangat menyayangkan masih ada kekerasan yang dialami wartawan, padahal,
tugas wartawan mulya untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022