Pengamat hukum pidana Universitas Jember (Unej) I Gede Widiana Suarda mengatakan Komisi Yudisial (KY) bisa menyelidiki Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang memvonis bebas bandar narkoba.

"Dalam kasus itu, peran KY sangat penting untuk menjaga kredibilitas, muruah, dan integritas hakim dalam memutus perkara," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.

Baca juga: Dua hakim Lebak harus disidangkan temannya sendiri karena terseret kasus narkoba

Apabila ada laporan dari masyarakat dan bukti yang cukup signifikan dalam kasus bandar sabu itu, lanjut dia, maka Komisi Yudisial bisa turun untuk melakukan cek dan ricek di lapangan demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

"Kalau memang ada bukti kuat yang dimiliki publik, maka bisa menjadi catatan di Mahkamah Agung (MA) bahwa masih terjadi praktik kongkalikong hakim dalam memutus perkara," tuturnya.

Ia mengatakan dalam tindak pidana narkotika prinsipnya dibagi dua, yakni pelaku sebagai pengguna atau pengedar karena dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa pengguna narkotika tidak dimasukkan ke dalam penjara, tetapi direhabilitasi.

"Kalau kasus narkotika di Palangkaraya sepertinya mengarah pada pengedar, bukan pengguna narkotika sehingga tidak ada peluang hukum untuk dilakukan rehabilitasi," katanya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lanjut dia, putusan bebas dapat dijatuhkan majelis hakim apabila hakim tidak bisa memperkuat argumentasinya terkait dua alat bukti yang diajukan jaksa dalam persidangan.

"Saya tidak bisa menilai apakah putusan Hakim PN Palangkaraya itu tepat atau salah karena perlu pembuktian dan fakta detail di persidangan, namun sesuai KUHAP kalau putusan bebas berarti hakim tidak punya dua alat bukti yang kuat untuk memutuskan terdakwa bersalah," ujarnya.

Ia mendorong jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menguji kembali putusan yang sudah disampaikan PN Palangkaraya agar mendapat uji pembuktian kembali di persidangan.

"Saya yakin JPU akan melakukan kasasi dalam kasus tersebut sebagai salah satu upaya hukum yang tingkatannya lebih tinggi," ucapnya yang juga Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Unej itu.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh. Dalam putusan itu, dua hakim menilai Salihin tidak bersalah, sedangkan satu hakim lainnya menilai terbukti bersalah.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022