PT Jasa Raharja Cabang Banten memberi santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia akibat tabrakan dua kendaraan sepeda motor yang terjadi pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Sampay-Cileles Km 7, tepatnya di Kp Tajur, Ds Curugpanjang, Kec Cikulur, Kab Lebak, Banten.

Peristiwa naas itu mengakibatkan Firman Maulana, pengendara sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A 3834 SE tak tertolong nyawanya setelah bertabrakan dengan motor Yamaha Hupiter bernomor polisi A 2007 OC yang dikendarai Emong.

Meski saat itu cuaca cerah dan beraspal, namun naas bagi motor Honda Beat yang melaju kencang dan hilang kendali hingga masuk ke jalur lawan, dan dengan waktu yang bersamaan datang dari arah berlawanan Sepeda Motor Yamaha Jupiter. Mungkin karena jaraknya terlalu dekat maka tabrakanpun tak bisa dihindari yang akhirnya Firman Maulana yang membawa Honda Beat meninggal dunia di TKP. 

Korban yang beralamatkan di Kp. Wakap Rt 06/02 Ds. Curugpanjang Kec. Cikulur Kab. Lebak Banten tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Jasa Raharja Gerak Cepat dalam penanganan Korban kecelakaan yang terjadi. Petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban yang Bernama Santibi (Ayah Kandung) untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia," Ungkap Sigit Harismun, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Banten.

"Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadiaan kecelakaan lalu lintas, Jasa Rahaja berkomitmen untuk selalu menjemput bola membantu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan
sesegera mungkin untuk membayarkan santunan korban meninggal dunia," jelas Sigit lagi.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022