Sejak Januari sampai April 2022, PT Jasa Raharja Cabang Banten telah menyerahkan santunan kepada ahli  waris korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 16,64 miliar, meningkat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 16,40 miliar.

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Sigit Harismun di Serang, Senin, (9/5/2022) mengatakan seluruh klaim yang dibayarkan selama periode tersebut dicairkan tepat waktu, bahkan tidak sampai 24 jam sejak kejadian laka lantas sepanjang persyaratan yang diminta telah disiapkan dan lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, klaim yang diserahkan selama 4 (empat) bulan tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya lebih banyak untuk membayar santunan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas darat baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang besar santunannya di wilayah Banten mencapai sebesar Rp 16,64 miliar.

Didampingi Kabag Operasional H Kurnia Indrawan, ia menyebutkan selama  periode Januari – April tahun 2022 itu total santunan yang telah diserahkan kepada Ahli Waris korban karena meninggal dunia mencapai    Rp 16,64 miliar, biaya pengobatan karena luka-luka Rp 8,109 miliar, cacat tetap   Rp 115 juta, biaya penguburan Rp 32 juta, sewa ambulan Rp 5,54 juta dan P3K Rp 250,14 juta.

Sigit mengatakan, sebagai perusahaan asuransi milik pemerintah, PT Jasa Raharja siap melayani korban kecelakaan lalu lintas secara maksimal, sebab pelayanan adalah salah satu yang diandalkan perusahaannya dalam mengembangkan usahanya di bidang asuransi sosial.

"Dana yang kami kelola adalah dana dari pengendara yang dipungut melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas  Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya melalui pembayaran STNK, serta IWKBU dari penumpang 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022