Wali Kota Serang, Banten Syafrudin memonitor pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang difasilitasi Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Serang, berlokasi di Distribution Center (DC) PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Serang, Banten, Rabu.
Selain PT. Sumber Alfaria Trijaya yang dimonitor, juga terdapat beberapa perusahaan lain seperti PT. Catur Sentosa, Rumah Sakit Fatimah, PT. Mawar Sebelas.
Baca juga: Disnaker Tangerang buka posko pengaduan THR hingga 29 April 2022
Wali Kota Serang Syafrudin saat melakukan pemantauan menyatakan, kegiatan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang guna mengetahui prihal tunjangan yang nantinya akan diterima oleh seluruh pegawai yang ada di Kota Serang
"Selain PT. Sumber Alfaria Trijaya ini ada beberapa perusahaan juga kita undang, untuk menjadi contoh, untuk memastikan bahwa Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ini ditindak lanjuti oleh para pengusaha, terutama di Kota Serang," katanya.
Dari hasil pantauan, kata dia, pihak perusahaan, diantaranya PT Sumber Alfaria siap membayarkan THR pada para pegawainya sebelum H-7 Lebaran.
"Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, itu paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR sudah harus dibayarkan," ujarnya.
Ia menegaskan jika terdapat perusahaan yang belum memberikan tunjangan kepada pegawainya satu minggu sebelum Lebaran maka Pemerintah Kota Serang akan memberikan tindakan tegas.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Serang M Ikbal menjelaskan, sampai saat ini kegiatan monitoring pembayaran THR telah dilakukan pada 70 perusahaan yang ada di daerah itu.
"Dari sejumlah 1.150 perusahaan yang ada di Kota Serang kita berfokus kepada 70 perusahaan yang orientasinya mereka pekerjanya lebih banyak, dibandingkan perusahaan kecil-kecil lainnya" tutur Ikbal.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Selain PT. Sumber Alfaria Trijaya yang dimonitor, juga terdapat beberapa perusahaan lain seperti PT. Catur Sentosa, Rumah Sakit Fatimah, PT. Mawar Sebelas.
Baca juga: Disnaker Tangerang buka posko pengaduan THR hingga 29 April 2022
Wali Kota Serang Syafrudin saat melakukan pemantauan menyatakan, kegiatan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang guna mengetahui prihal tunjangan yang nantinya akan diterima oleh seluruh pegawai yang ada di Kota Serang
"Selain PT. Sumber Alfaria Trijaya ini ada beberapa perusahaan juga kita undang, untuk menjadi contoh, untuk memastikan bahwa Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ini ditindak lanjuti oleh para pengusaha, terutama di Kota Serang," katanya.
Dari hasil pantauan, kata dia, pihak perusahaan, diantaranya PT Sumber Alfaria siap membayarkan THR pada para pegawainya sebelum H-7 Lebaran.
"Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, itu paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR sudah harus dibayarkan," ujarnya.
Ia menegaskan jika terdapat perusahaan yang belum memberikan tunjangan kepada pegawainya satu minggu sebelum Lebaran maka Pemerintah Kota Serang akan memberikan tindakan tegas.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Serang M Ikbal menjelaskan, sampai saat ini kegiatan monitoring pembayaran THR telah dilakukan pada 70 perusahaan yang ada di daerah itu.
"Dari sejumlah 1.150 perusahaan yang ada di Kota Serang kita berfokus kepada 70 perusahaan yang orientasinya mereka pekerjanya lebih banyak, dibandingkan perusahaan kecil-kecil lainnya" tutur Ikbal.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022