Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat berhasil menangkap tersangka Dendi Irawan tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau.

Dendi Irawan kabur dari Rutan Putussibau pada Minggu (10/4) pagi dan ditangkap di Dusun Lumpak Mawang Desa Vega Kecamatan Selimbau, Selasa pagi sekitar pukul 06.45 WIB.

Baca juga: Foto aksi tahanan Rutan Putussibau kabur viral di medsos

"Tersangka Dendi mengaku alasannya kabur dari Rutan hanya ingin menemui anak istrinya dan tidak ada tujuan lain," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar, saat jumpa pers di Polres Kapuas Hulu, Selasa sore.

Disampaikan France, penangkapan terhadap Dendi Irawan dipimpin oleh Kapolsek Jongkong IPDA Dendy Arif Setiady dibantu Anggota Polsek Selimbau.

Dia menceritakan pengejaran terhadap tersangka Dendi Irawan dilakukan sejak Senin (11/4), Kapolsek Jongkong Dendy Arif Setiady mendapatkan informasi dari Kanit Reskrim Polsek Putussibau Selatan APIDA Sarwono terkait keberadaan tersangka, sehingga Kapolsek Jongkong bersama tiga orang anggotanya menuju Dusun Lumpak Mawang Desa Vega Kecamatan Selimbau menggunakan speed boat.

Saat tiba di Dusun Lumpak Mawang Desa Vega ternyata tersangka Dendi Irawan melihat anggota kepolisian, hingga tersangka melarikan diri ke dalam hutan dan dilakukan pencarian ke dalam hutan kurang lebih dua jam.

Karena sudah larut malam, anggota kepolisian memutuskan untuk kembali ke rumah warga di Dusun Lumpak Mawang untuk beristirahat dan akan melanjutkan pencarian esok harinya.

Dikatakan France, sekitar pukul 06.45 WIB, Kapolsek Jongkong dan anggotanya mendapat informasi bahwa tersangka Dendi Irawan bersembunyi di salah satu rumah warga.

"Jadi setelah mengetahui keberadaan tersangka di salah satu rumah warga, maka anggota kami langsung mendatangi TKP serta menangkap tersangka," jelas France.

Dijelaskan France, tersangka kemudian di bawah ke Polres Kapuas Hulu untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, karena tersangka Dendi Irawan merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Dendi Irawan merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, saat ini kasus tersebut masih dalam proses hukum.

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022