Serang (AntaraBanten) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Serang Ahmad Lutfi Nuriman dan anggotanya Adnan Hamsin, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu legislatif (Pileg) 2014.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Pramono U Tantowi di Serang, Kamis, mengatakan berdasarkan hasil sidang putusan DKPP yang dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Ashidiqie pada Kamis, (21/8) di Jakarta. Bahwa, dua komisioner KPU Kabupaten Serang yakni Ketua KPU Kabupaten Serang Ahmad Lutfi Nuriman dan anggotanya Adnan Hamsin diberhentikan secara tidak hormat.

Alasan diberhentikannya Ketua KPU Kabupaten Serang Lutfi Nuriman, kata Pramono, karena DKPP memandang Lutfi mengetahui langsung dan memiliki andil yang dapat dikategorikan terlibat atau turut serta dalam peristiwa suap terhadap Adnan.

"Putusan DKPP memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Serang Lutfi telah melanggar Pasal 9 huruf b tentang sumpah jabatan, Pasal 5 huruf i dan 15 huruf b tentang asas profesionalisme, dan kode etik penyelenggara pemilu," katanya.

Menurut Pramono, putusan DKPP tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu yang lain di Provinsi Banten, baik KPU dan jajarannya, maupun seluruh jajaran Pengawas Pemilu untuk menjaga integritas, independensi, imparsialitas, dan profesionalitasnya.

"Untuk ke depan seluruh penyelenggara pemilu jangan sampai menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang bertentangan dengan kode etik, karena akan menciderai kehormatan lembaga penyelenggara pemilu dan akan menjadi cacat yang harus ditanggung seumur hidup," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten segera menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian dua komisioner KPU Kabupaten Serang Ahmad Luthfi Nuriman dan Adnan Hamsin, karena terbukti melanggar kode etik .

Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna mengatakan, sejauh ini KPU Banten belum menerima salinan putusan DKPP terkait putusan pemberhentian dua komisioner KPU Kabupaten Serang, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu legislatif (Pileg) 2014.

"Kita akan tindaklanjuti keputusan DKPP ini secepatnya. Kita juga akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk menyelesaikan masalah ini," kata Agus Supriyatna.

Agus mengatakan, sejauh ini KPU Banten belum menentukan siapa pengganti dua komisioner KPU Kabupaten Serang yang diberhentikan tersebut. Karena KPU Banten harus melakukan koordinasi dengan KPU RI.

"Kami segera melakukan kordinasi untuk penentuan penggantinya. Apalagi, sebentar lagi KPU Kabupaten Serang akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2015," katanya.

Menurut Agus, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), lima nama 'waiting list' atau daftar tunggu anggota KPU dengan nilai hasil tes tertinggi dibawahnya yang berhak menggantikannya.

Sebagaimana diketahui, untuk peringkat lima besar anggota KPU Kabupaten Serang pada hasil seleksi sebelumnya yakni Adnan Hamsin, Ahmad Luthfi Nuriman, Abidin Nasyar, M Nasehudin dan Nasrulloh. Sedangkan, untuk nama daftar tunggu dibawahnya adalah Zaenal Muhi'in, Idrus, Erdi Rujikartawi, Badrudin dan Sarwili.

Sebagaimana diketahui, dalam putusannya DKPP menyebutkan bahwa Adnan Hamsin terbukti meminta uang dari pengadu M. Abnas yang merupakan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra Kabupaten Serang sebesar Rp10 juta, Rp25 juta, dan Rp2 juta melalui transfer. Penyerahan uang dengan nominal Rp10 juta diserahkan kepada Adnan Hamsin selaku anggota KPU Kabupaten Serang pada waktu proses Daftar Calon Sementara (DCS) sekitar awal Agustus 2013.  .

Berdasarkan laporan dari LO Gerindra bernama Pandu Wijaya, persyaratan pencalegan dipersulit oleh Adnan Hamsin. Bahkan, Adnan Hamsin meminta pimpinan parpol untuk berkoordinasi dengannya, kemudian penyerahan dana tersebut diberikan kepada Adnan Hamsin disaksikan oleh Ketua KPU Kabupaten Serang dan Ruslan selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Serang.

Dalam hal inilah, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Lutfi Nuriman, meskipun yang diadukan oleh Abnas hanya Adnan. DKPP memandang bahwa Lutfi sebagai ketua KPU tidak mencegah pelanggaran yang terjadi di depan matanya, dan tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPU yang seharusnya melakukan pembinaan kepada komisioner lain yang melakukan pelanggaran.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014